PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi di Indonesia dimulai sejak era Orde Lama sekitar
tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah
melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya
“Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum
membuahkan hasil nyata.
Pada era Orde Baru, muncul
Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando
Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan
iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang
tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999. Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah
sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia
semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial,
kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.
Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya
supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN).
Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999
& Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang
Bersih & Bebas dari KKN. Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa
dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan
itu bisa dikelompokkan menjadi:
Kerugian keuntungan Negara
Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
Penggelapan dalam jabatan
Pemerasan
Perbuatan curang
Benturan kepentingan dalam pengadaan
Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).
Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan
koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang
paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya
praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum pejabat lokal, maupun nasional.
Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan
de-monstrasi. Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan
“derita rakyat”.
Komen : Kalau berbicara tentang korupsi tidak akan pernah
ada habisnya, dikarenakan terlalu banyak aksi korupsi dinegara ini. Banyak
pejabat dan pemerintah yang menyalah gunakan kepercayaan rakyat dengan
melakukan korupsi. Bahkan yang lebih parahnya, sudah tidak adanya kejujuran
didalam negara ini. Maka dari itu, harus adanya tindak lanjut akan adanya
korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar