Penghindaran Pajak vs Penggelapan pajak
Pengantar
Konon, di dunia ini tidak ada sesuatu yang pasti selain
pajak dan kematian. Kita hidup pasti membayar pajak dan juga pasti mati. Nyaris
tidak ada tempat di dunia ini yang bebas dari pajak, kecuali kita tinggal di
daerah terpencil dan tidak berhubungan dengan dunia luar sama sekali. Sejak
bayi lahir ke dunia ini, mulai menggunakan berbagai barang kebutuhan hidup
sehari-hari (pakaian, susu, makanan dll) semua terkena pajak. Pada saat orang
tua membelanjakan uangnya untuk keperluan calon buah hati tercinta, saat itu
pula kita sudah membayar pajak.
Bagi perusahaan, negara adalah “pemegang saham utama” dengan
porsi sebesar 30% (tarif pajak yang berlaku). Sebelum laba dibagikan kepada
para pemegang saham/owner, perusahaan terlebih dahulu diwajibkan untuk membayar
30% ke kas negara sebagai kewajiban pajak.
Bagi karyawan, demikian pula. Sebelum gaji dibayarkan kepada
karyawan, sebelum kita bisa membelanjakan gaji yang kita peroleh, pada dasarnya
pajak yang terutang (PPh 21) sudah harus dipotong dan disetorkan ke negara.
Komen : Menurut saya, pajak itu adalah sebuah kewajiban yang
harus dibayarkan. Dalam negara ini, pajak merupakan salah satu kewajiban yang mesti
dibayarkan oleh semua penduduk dinegara ini. Sedangkan bagi perusahaan pajak
merupakan pemegang saham utama, entah itu merupakan kerugian atau keuntungan yg
harus diterima oleh perusahaan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar