Rabu, 08 Januari 2014

TULISAN 2


Penghindaran Pajak vs Penggelapan pajak

Pengantar
Konon, di dunia ini tidak ada sesuatu yang pasti selain pajak dan kematian. Kita hidup pasti membayar pajak dan juga pasti mati. Nyaris tidak ada tempat di dunia ini yang bebas dari pajak, kecuali kita tinggal di daerah terpencil dan tidak berhubungan dengan dunia luar sama sekali. Sejak bayi lahir ke dunia ini, mulai menggunakan berbagai barang kebutuhan hidup sehari-hari (pakaian, susu, makanan dll) semua terkena pajak. Pada saat orang tua membelanjakan uangnya untuk keperluan calon buah hati tercinta, saat itu pula kita sudah membayar pajak.
Bagi perusahaan, negara adalah “pemegang saham utama” dengan porsi sebesar 30% (tarif pajak yang berlaku). Sebelum laba dibagikan kepada para pemegang saham/owner, perusahaan terlebih dahulu diwajibkan untuk membayar 30% ke kas negara sebagai kewajiban pajak.
Bagi karyawan, demikian pula. Sebelum gaji dibayarkan kepada karyawan, sebelum kita bisa membelanjakan gaji yang kita peroleh, pada dasarnya pajak yang terutang (PPh 21) sudah harus dipotong dan disetorkan ke negara.
Komen : Menurut saya, pajak itu adalah sebuah kewajiban yang harus dibayarkan. Dalam negara ini, pajak merupakan salah satu kewajiban yang mesti dibayarkan oleh semua penduduk dinegara ini. Sedangkan bagi perusahaan pajak merupakan pemegang saham utama, entah itu merupakan kerugian atau keuntungan yg harus diterima oleh perusahaan tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar