HUBUNGAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
DENGAN ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
Latar Belakang Pentingnya Inisiatif Good Corporate
Governance
Krisis moneter yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1997 telah
berkembang menjadi krisis multi dimensi termasuk perekonomian sehingga
menyebabkan banyak perbankan dan perusahaan besar menjadi bangkrut akibat
lemahnya implementasi good corporate governance.
Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain adalah minimnya keterbukaan perusahaan
berupa pelaporan kinerja keuangan, kewajiban kredit dan pengelolaan perusahaan
terutama bagi perusahaan yang belum go public, kurangnya
pemberdayaan komisaris sebagai organ pengawasan terhadap aktivitas manajemen
dan ketidakmampuan akuntan dan auditor memberi kontribusi atas sistem
pengawasan keuangan perusahaan. Lemahnya implementasi good corporate governance
akan menyebabkan perusahaan tidak dapat mencapai tujuannya berupa profit yang
maksimal, tidak mampu mengembangkan perusahaan dalam persaingan bisnis serta
tidak dapat memenuhi berbagai kepentingan stakeholders.
Pengertian Good Corporate Governance
Corporate Governance merupakan proses dan struktur yang digunakan untuk
mengarahkan dan mengelola bisnis serta urusan-urusan perusahaan, dalam rangka
meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan, dengan tujuan
utama mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. (Malaysian
Finance Committee on Corporate Governance February 1999) Corporate
governance adalah seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara
pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para
pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak
dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan
mengendalikan perusahaan. (Forum for Corporate Governance in Indonesia / FCGI)Corporate
Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh suatu
organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan
guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan
perundangan dan nilai-nilai etika (Keputusan Menteri BUMN Nomor
Kep-117/M-MBU/2002). Good Corporate Governance juga merupakan
sistem yang harus menjamin terpenuhinya kewajiban perusahaan kepada shareholders dan
seluruh stakeholders, dan harus mampu bekerjasama dengan stakeholders dalam
mencapai tujuan perusahaan. Buruknya hubungan perusahaan dengan stakeholders
dapat menimbulkan hambatan dan gangguan pada jalannya operasi perusahaan. GCG
terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a. Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan
perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip
kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut
persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
peraturan perundangan yang berlaku.
c. Governance Mechanism adalah pengaturan
mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam
menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d. Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari
aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk
mencapai hasil kinerja tersebut.
Pada intinya prinsip dasar GCG terdiri dari lima aspek yaitu:
a. Transparancy,
dapat diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan
keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai
perusahaan.
b. Accountability, adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan
pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif.
c. Pengelolaan perusahaan terhadap prinsip
korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
d. Independency,
atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
e. Fairness (kesetaraan dan kewajaran) yaitu pelakuan adil dan setara di
dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manfaat Corporate Governance
a. Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing.
b. Mendapatkan cost of capital yang lebih murah (debt/capital).
c. Memberikan keputusan yang lebih baik dalam
meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan.
d. Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari shareholder dan stakeholder terhadap
perusahaan.
e. Mempengaruhi harga saham secara positif.
f. Meningkatkan kontribusi BUMN terhadap
penerimaan Negara dalam bentuk pajak dan dividen, serta meningkatkan
kesejahteraan karyawan.
g. Melindungi Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas dari tuntutan hukum
dan melindungi dari intervensi politis serta usaha-usaha campur tangan di luar
mekanisme korporasi.
Maksud Penerapan Prinsip-Prinsip Corporate Governance
(Berdasarkan Pedoman Corporate Governance- KNKCG)
Memaksimalkan nilai Perseroan bagi pemegang saham dengan cara
meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung
jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara
nasional maupun secara internasional, serta dengan demikian menciptakan iklim
yang mendukung investasi. Mendorong pengelolaan perseroan secara profesional,
transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian
Dewan Komisaris, Direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham. Mendorong agar
pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dalam membuat
keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran
akan adanya tanggung jawab sosial Perseroan terhadap pihak yang berkepentingan
(stakeholders) maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perseroan.
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam
konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan
dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika
profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya
tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Akuntan publik
adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan
berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor
independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan
publik. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan
prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip
kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara
lain :
a. Akuntan Publik (Public Accountants).
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf
biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas
mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
b. Akuntan Intern (Internal Accountant).
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf
biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas
mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c. Akuntan Pemerintah (Government Accountants).
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga
pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan Pendidik.
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan
akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan
investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
a. Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b. Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan
orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai
Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
c. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan
public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Hubungan Good
Corporate Governance (GCG) dengan Etika Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi
yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan
dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Banyak
kasus-kasus yang melibatkan peran akuntan serta adanya statement yang
mengatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya terjadinya krisis
ekonomi Indonesia adalah profesi akuntan. Akuntan publik bahkan dituduh sebagai
pihak yang paling besar tanggungjawabnya atas kemerosotan perekonomian
Indonesia. Statement ini muncul karena begitu besarnya peran akuntan dalam
masyarakat bisnis. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari
penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability),
transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Dalam hubungannya dengan prinsip GCG, peran akuntan secara signifikan di
antaranya :
a. Prinsip Kewajaran.
Laporan keuangan dikatakan wajar bila
memperoleh opini atau pendapat wajar tanpa pengecualian dari akuntan publik. Laporan
keuangan yang wajar berarti tidak mengandung salah saji material, disajikan
secara wajar sesuai prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia (dalam hal
ini Standar Akuntansi Keuangan). Peran akuntan independen (akuntan publik),
memberikan keyakinan atas kualitas informasi keuangan dengan memberikan
pendapat yang independen atas kewajaran penyajian informasi pada laporan
keuangan. Adanya kewajaran laporan keuangan dapat mempengaruhi investor membeli
atau menarik sahamya pada sebuah perusahaan. Jelaslah bahwa kegunaan informasi
akuntansi dalam laporan keuangan akan dipengaruhi adanya kewajaran penyajian.
Kewajaran penyajian dapat dipenuhi jika data yang ada didukung adanya
bukti-bukti yang syah dan benar serta penyajiannya tidak ditujukan hanya untuk
sekelompok orang tertentu. Dengan prinsip fairness ini, paling tidak akuntan
berperan membantu pihak stakeholders dalam menilai perkembangan suatu
perusahaan. Selain itu membantu mereka untuk membandingkan kondisi perusahaan
dengan yang lainnya. Untuk itu, laporan keuangan yang disajikan harus memiliki
daya banding (comparability).
b. Prinsip Akuntabilitas.
Merupakan tanggung jawab manajemen melalui
pengawasan yang efektif, dengan dibentuknya komite audit. Bapepam mensyaratkan,
dalam keanggotaan komite audit, minimum sebanyak 3 orang dan salah satu
anggotanya harus akuntan. Komite audit mempunyai tugas utama melindungi
kepentingan pemegang saham ataupun pihak lain yang berkepentingan dengan
melakukan tinjauan atas reliabilitas dan integritas informasi dalam laporan
keuangan, laporan operasional serta parameter yang digunakan untuk mengukur,
melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut. Untuk alasan itu,
profesi akuntan sangat diperlukan dan mempunyai peranan penting untuk
menegakkan prinsip akuntabilitas.
c. Prinsip Transparansi.
Prinsip dasar transparansi berhubungan
dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan investor
akan sangat tergantung pada kualitas penyajian informasi yang disampaikan
perusahaan. Oleh karena itu akuntan manajemen dituntut menyediakan informasi
jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator yang sama.
Untuk itu informasi yang ada dalam perusahaan harus diukur, dicatat, dan
dilaporkan akuntan sesuai prinsip dan standar akuntansi yang berlaku. Prinsip
ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan keterbukaan dalam penyajian yang lengkap atas semua informasi
yang dimiliki perusahaan. Peran akuntan manajemen, internal auditor, dan komite
audit menjadi penting terutama dalam hal penyajian informasi akuntansi dalam
laporan keuangan perusahaan secara trnasparan kepada pemakainya.
d. Prinsip Responsibilitas.
Prinsip ini berhubungan dengan
tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat. Prinsip ini juga berkaitan
dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang
berlaku. Seiring perubahan sosial masyarakat yang menuntut adanya tanggungjawab
sosial perusahaan, profesi akuntan pun mengalami perubahan peran. Pandangan
pemegang saham dan stakeholderlain saat ini tidak hanya memfokuskan pada
perolehan laba perusahaan, tetapi juga memperhatikan tanggungjawab sosial dan
lingkungan perusahaan. Selain itu kelangsungan hidup perusahaan tidak hanya
ditentukan pemegang saham, tetapi juga stakeholder lain (misalnya masyarakat
dan pemerintah).
Oleh karena itu, akuntan (khususnya akuntan
publik) diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan Good Governance .Untuk
mewujudkan terlaksanya Good Governance,akuntan publik diharapkan
menerapkan sepenuhnya kode etik akuntan publik. Good Governance sebagai
proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan
kegiatan perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntanbilitas
perusahaan. Penerapan Good Governance dalam KAP berarti
membangun kultur, nilai-nilai serta etika bisnis yang melandasi pengembangan
perilaku profesional akuntan. Diterapkan Good Governance pada
KAP, diharapkan akan memberikan arahan yang jelas pada perilaku kinerja auditor
serta etika profesi pada KAP. Upaya ini dimaksudkan agar kiprah maupun produk
jasa yang dihasilkan akan lebih aktual dan terpercaya, untuk mewujudkan kinerja
yang lebih baik dan optimal. Independensi akuntan publik merupakan salah satu karakter
sangat penting untuk profesi akuntan publik didalam melaksanakan pemeriksaan
akuntansi terhadap kliennya.
Penerapan Good Governance pada
akuntan publik membawa konsekuensi berbagai hubungan antara Good
Governance dengan kinerja auditor internalnya. Nilai-nilai dan etika
profesi menjadi dasar penerapan Good Governance sebagai
motivasi perilaku profesional yang efektif, jika dibentuk melalui
pembiasaan-pembiasaan yang terkandung pada suatu budaya organisasi.
Keberhasilan implementasi Good Governance banyak ditentukan
oleh itikad baikmaupun komitmen anggota organisasi untuk sungguh-sungguh
mengimplementasikannya. Pemahaman Good Governance bagi
akuntan publik merupakan landasan moral atau etika profesi yang harus
diinternalisasikan dalam dirinya. Seorang akuntan publik yang memahami Good
Governance secara benar dan didukung independensi yang tinggi, maka
akan mempengaruhi perilaku profesional akuntan dalam berkarya dengan orientasi
pada kinerja yang tinggi untuk mencapai tujuan akhir sebagaimana diharapkan
oleh berbagai pihak.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang
profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu
kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu
masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang
berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur
kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan
dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Nilai-nilai Etika Vs Teknik Akuntansi/ Auditing
a. Integritas : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b. Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun
dalam tim.
c. Inovasi : Pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d. Simplisitas : Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap
masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan
khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi
transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi
tersebut.
Sumber - Sumber Panduan Etika
Pedoman Etika Bisnis Perusahaan merupakan bagian dari Good
Corporate Governance (GCG) karena untuk mencapai keberhasilan dalam jangka
panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Pedoman
Etika Bisnis Perusahaan merupakan pedoman perilaku yang menjadi acuan bagi
organ perusahaan dan semua pegawai dalam menerapkan nilai-nilai perusahaan
serta membantu mereka untuk memecahkan dilema etika yang mereka hadapi dalam
melaksanakan kegiatan bisnis. Penerapan etika bisnis juga menjadi bagian
dari pengembangan budaya perusahaan, khususnya budaya kepatuhan dan
antikorupsi. Pedoman ini diterbitkan dengan tujuan untuk :
a. Memberikan kerangka kerja bagi organisasi untuk menerapkan
program peenrapan Etika Bisnis Perusahaan yang efektif, dan disertai cara untuk
memantau dan menilai kinerja program tersebut.
b. Memberikan
panduan mengenai mekanisme Penyusunan, Perawatan, dan Pembentukan budaya
perusahaan yang etis, patuh, dan antikorupsi melalui pendekatan etika dan
pengaturan diri (self Regulatory approach).
Sumber/ Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar