Sabtu, 10 Januari 2015

TUGAS IV

KESIAPAN DIRI MEMASUKI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015


Tak terasa kita sudah berada ditahun 2015, kita akan memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community), dimana akan adanya aliran bebas barang, jasa, dan tenaga kerja terlatih (skilled labour) serta aliran investasi yang lebih bebas. ASEAN akan menjadi pasar tunggal produksi. Saya fokus pada kata-kata “aliran bebas tenaga kerja terlatih”. Secara umum skilled labour atau tenaga kerja terlatih dapat diartikan sebagai pekerja yang mempunyai keterampilan atau keahlian khusus, pengetahuan, atau kemampuan dibidangnya yang bisa berasal dari lulusan perguruan tinggi, akademisi, atau sekolah teknik ataupun dari pengalaman kerja.
Apa bila AEC terwujud pada tahun 2015, maka dipastikan akan terbuka kesempatan kerja seluas-luasnya bagi warga negara ASEAN. Para warga negara dapat keluar dan masuk dari satu negara ke negara lain mendapatkan pekerjaan tanpa adanya hambatan dinegara yang dituju (KEMENDAG: Menuju ASEAN Economic Community 2015).  Wallah, kalau warga negara lain bisa keluar masuk ke negara kita untuk dapatkan pekerjaan tanpa hambatan, bisa-bisa kita jobless ya nanti kalau kita gak punya kompetensi atau skill dan masih aja kita dipermainkan Behel, Blackberry, Kosmetik, dan barang-barang “hedonisme” lainnya. Bodoh ya, bisa-bisanya benda mati menguasai kita dan menghilangkan jati diri kita sebagai mahasiswa.
Sebenarnya, ada dua sisi ekstrim. Production base dan market base. Saya kira tidak perlu menjelaskan dua istilah itu karena kita “katanya kaum intelektual”. Itu “katanya”, gak tahu apakah masih benar atau tidak. Kedua istilah diatas mari kita kaitkan dengan tenaga kerja.  Kita akan menjadi “production base” dalam tenaga kerja jika kita benar-benar bisa mengisi diri selama kuliah, menguasai kompetensi yang “lebih” seperti komputer , bahasa inggris, ataupun kompetensi lainnya terutama keahlian dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pengusaha dari luar negeri lebih mempercayai sertifikat kompetensi daripada ijazah SMU atau perguruan tinggi dari tenaga kerja lokal Indonesia. Mengapa? Mereka tentu akan tetap menghargai ijazah sarjana, namun kalau dari segi skill dan kemampuan, mereka tetap akan melihat kompetensi yang diambil lewat kursus atau pelatihan karena memang biasanya, tenaga kerja lulusan perguruan tinggi rata-rata tidak siap kerja.  Dan sekedar informasi bahwa dalam menghadapi Pasar Tunggal ASEAN 2015, institusi pemerintah di Vietnam dan Thailand disana sudah melakukan kursus-kursus bahasa Indonesia kepada dokter, perawat, tenaga parawisata, engineer, dll. Mereka sudah mempersiapkan sumber daya manusia untuk segera masuk menyerbu lapangan kerja di Indonesia. Bagaimana dengan kita, hai saudara-saudari?
Dan lapangan kerja dinegara kita akan menjadi “market base” jika kita tidak berdaya saing ketika sudah tamat kuliah nantinya. Masak kita menjadi penganggguran ditanah kita sendiri dan membiarkan orang dari negara lain bekerja hanya karena kita tidak berdaya saing. Ayolah kawan-kawan, kita tidak boleh menjadi budak dinegeri sendiri. Janganlah kita mengira bahwa hanya dengan meraih gelar sarjana saja, kita merasa pekerjaan sudah menjadi milik kita nantinya. Itu namanya klaim sepihak kawan-kawan! Dan pasti tidak akan begitu keadaannya nanti.
Dan jangan-jangan keadaan kita sekarang  tepat seperti kutipan pidato Erica Goldson, seorang lulusan terbaik dari Coxsackle-Athens High School, New York pada tahun 2010.
“Saya lulus. Seharusnya saya menganggapnya sebagai sebuah pengalaman yang menyenangkan, terutama karena saya adalah lulusan terbaik dikelas saya. Namun, setelah direnungkan, saya tidak bisa mengatakan kalau saya memang lebih pintar dibandingkan dengan teman-teman saya. Yang bisa saya katakan adalah kalau saya memang yang terbaik dalam melakukan apa yang diperintahkan pada saya dan juga dalam hal mengikuti sistem yang ada.

“Disini saya berdiri, dan seharusnya bangga bahwa saya telah selesai mengikuti proses indoktrinasi ini. Saya akan pergi musim dingin ini dan menuju tahap berikut yang diharapkan pada saya, setelah mendapatkan sebuah dokumen kertas yang mensertifikasikan bahwa saya telah sanggup bekerja. Tetapi saya adalah seorang pemikir, pencari pengalaman hidup-bukan pekerja. Pekerja adalah orang yang  terjebak dalam pengulangan, seorang budak dalam sistem yang mengurung dirinya. Sekarang, saya telah berhasil menunjukkan kalau saya budak terpintar. Saya melakukan apa yang disuruh kepadaku secara ekstrim baik.”

Saya tidak tahu apa yang saya inginkan dalam hidup ini. Saya tidak memiliki hobi, karena semua mata pelajaran hanyalah sebuah pekerjaan untuk belajar, dan saya lulus dengan nilai terbaik disetiap subjek HANYA DEMI UNTUK LULUS, BUKAN UNTUK BELAJAR. Dan jujur saja, sekarang saya mulai ketakutan……..”


       Sudah saatnya mengubah pola pikir dari job seeker menjadi job creator, berbuat nyata dalam masyarakat dengan menerapkan ekonomi kerakyatan dan bukan malah menyuburkan kapitalisme bahkan mungkin neoliberalisme, dan terpenting tidak menjadi orang seperti didalam pidato Erica  Goldson diatas dengan BERANI keluar dari kenyataan yang kita alami dikampus ini sekarang. Ayo!

TUGAS III

HUBUNGAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) DENGAN ETIKA
                                                            PROFESI AKUNTANSI

Latar Belakang Pentingnya Inisiatif Good Corporate Governance
Krisis moneter yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1997 telah berkembang menjadi krisis multi dimensi termasuk perekonomian sehingga menyebabkan banyak perbankan dan perusahaan besar menjadi bangkrut akibat lemahnya implementasi good corporate governance. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain adalah minimnya keterbukaan perusahaan berupa pelaporan kinerja keuangan, kewajiban kredit dan pengelolaan perusahaan terutama bagi perusahaan yang belum go public, kurangnya pemberdayaan komisaris sebagai organ pengawasan terhadap aktivitas manajemen dan ketidakmampuan akuntan dan auditor memberi kontribusi atas sistem pengawasan keuangan perusahaan. Lemahnya implementasi good corporate governance akan menyebabkan perusahaan tidak dapat mencapai tujuannya berupa profit yang maksimal, tidak mampu mengembangkan perusahaan dalam persaingan bisnis serta tidak dapat memenuhi berbagai kepentingan stakeholders.

Pengertian Good Corporate Governance
Corporate Governance merupakan proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis serta urusan-urusan perusahaan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan, dengan tujuan utama mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. (Malaysian Finance Committee on Corporate Governance February 1999) Corporate governance adalah seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. (Forum for Corporate Governance in Indonesia / FCGI)Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh suatu organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika (Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002). Good Corporate Governance juga merupakan sistem yang harus menjamin terpenuhinya kewajiban perusahaan kepada shareholders dan seluruh stakeholders, dan harus mampu bekerjasama dengan stakeholders dalam mencapai tujuan perusahaan. Buruknya hubungan perusahaan dengan stakeholders dapat menimbulkan hambatan dan gangguan pada jalannya operasi perusahaan. GCG terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a.     Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
b.     Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
c.      Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d.     Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Pada intinya prinsip dasar GCG terdiri dari lima aspek yaitu:
a.     Transparancy, dapat diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
b.     Accountability, adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
c.      Pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
d.     Independency, atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
e.     Fairness (kesetaraan dan kewajaran) yaitu pelakuan adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manfaat Corporate Governance
a.     Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing.
b.     Mendapatkan cost of capital yang lebih murah (debt/capital).
c.      Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan.
d.     Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari shareholder dan stakeholder terhadap perusahaan.
e.     Mempengaruhi harga saham secara positif.
f.       Meningkatkan kontribusi BUMN terhadap penerimaan Negara dalam bentuk pajak dan dividen, serta meningkatkan kesejahteraan karyawan.
g.     Melindungi Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas dari tuntutan hukum dan melindungi dari intervensi politis serta usaha-usaha campur tangan di luar mekanisme korporasi.

Maksud Penerapan Prinsip-Prinsip Corporate Governance (Berdasarkan Pedoman Corporate Governance- KNKCG)
Memaksimalkan nilai Perseroan bagi pemegang saham dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun secara internasional, serta dengan demikian menciptakan iklim yang mendukung investasi. Mendorong pengelolaan perseroan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Dewan Komisaris, Direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham. Mendorong agar pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perseroan.

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain :
a.     Akuntan Publik (Public Accountants).
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
b.     Akuntan Intern (Internal Accountant).
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c.      Akuntan Pemerintah (Government Accountants).
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d.     Akuntan Pendidik.
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
a.     Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.     Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
c.     Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Hubungan Good Corporate Governance (GCG) dengan Etika Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Banyak kasus-kasus yang melibatkan peran akuntan serta adanya statement yang mengatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya  terjadinya krisis ekonomi Indonesia adalah profesi akuntan. Akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggungjawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Statement ini muncul karena begitu besarnya peran akuntan dalam masyarakat bisnis. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Dalam hubungannya dengan prinsip GCG, peran akuntan secara signifikan di antaranya :
a.     Prinsip Kewajaran.
Laporan keuangan dikatakan wajar bila memperoleh opini atau pendapat wajar tanpa pengecualian dari akuntan publik. Laporan keuangan yang wajar berarti tidak mengandung salah saji material, disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia (dalam hal ini Standar Akuntansi Keuangan). Peran akuntan independen (akuntan publik), memberikan keyakinan atas kualitas informasi keuangan dengan memberikan pendapat yang independen atas kewajaran penyajian informasi pada laporan keuangan. Adanya kewajaran laporan keuangan dapat mempengaruhi investor membeli atau menarik sahamya pada sebuah perusahaan. Jelaslah bahwa kegunaan informasi akuntansi dalam laporan keuangan akan dipengaruhi adanya kewajaran penyajian. Kewajaran penyajian dapat dipenuhi jika data yang ada didukung adanya bukti-bukti yang syah dan benar serta penyajiannya tidak ditujukan hanya untuk sekelompok orang tertentu. Dengan prinsip fairness ini, paling tidak akuntan berperan membantu pihak stakeholders dalam menilai perkembangan suatu perusahaan. Selain itu membantu mereka untuk membandingkan kondisi perusahaan dengan yang lainnya. Untuk itu, laporan keuangan yang disajikan harus memiliki daya banding (comparability).
b.     Prinsip Akuntabilitas.
Merupakan tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif, dengan dibentuknya komite audit. Bapepam mensyaratkan, dalam keanggotaan komite audit, minimum sebanyak 3 orang dan salah satu anggotanya harus akuntan. Komite audit mempunyai tugas utama melindungi kepentingan pemegang saham ataupun pihak lain yang berkepentingan dengan melakukan tinjauan atas reliabilitas dan integritas informasi dalam laporan keuangan, laporan operasional serta parameter yang digunakan untuk mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut. Untuk alasan itu, profesi akuntan sangat diperlukan dan mempunyai peranan penting untuk menegakkan prinsip akuntabilitas.
c.      Prinsip Transparansi.
Prinsip dasar transparansi berhubungan dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat tergantung pada kualitas penyajian informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh karena itu akuntan manajemen dituntut menyediakan informasi jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator yang sama. Untuk itu informasi yang ada dalam perusahaan harus diukur, dicatat, dan dilaporkan akuntan sesuai prinsip dan standar akuntansi yang berlaku. Prinsip ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam penyajian yang lengkap atas semua informasi yang dimiliki perusahaan. Peran akuntan manajemen, internal auditor, dan komite audit menjadi penting terutama dalam hal penyajian informasi akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan secara trnasparan kepada pemakainya.
d.     Prinsip Responsibilitas.
Prinsip ini berhubungan dengan tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat. Prinsip ini juga berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku. Seiring perubahan sosial masyarakat yang menuntut adanya tanggungjawab sosial perusahaan, profesi akuntan pun mengalami perubahan peran. Pandangan pemegang saham dan stakeholderlain saat ini tidak hanya memfokuskan pada perolehan laba perusahaan, tetapi juga memperhatikan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Selain itu kelangsungan hidup perusahaan tidak hanya ditentukan pemegang saham, tetapi juga stakeholder lain (misalnya masyarakat dan pemerintah).
Oleh karena itu, akuntan (khususnya akuntan publik) diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan Good Governance .Untuk mewujudkan terlaksanya Good Governance,akuntan publik diharapkan menerapkan sepenuhnya kode etik akuntan publik. Good Governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan kegiatan perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntanbilitas perusahaan. Penerapan Good Governance  dalam KAP berarti membangun kultur, nilai-nilai serta etika bisnis yang melandasi  pengembangan perilaku profesional akuntan. Diterapkan Good Governance pada KAP, diharapkan akan memberikan arahan yang jelas pada perilaku kinerja auditor serta etika profesi pada KAP. Upaya ini dimaksudkan agar kiprah maupun produk jasa yang dihasilkan akan lebih aktual dan terpercaya, untuk mewujudkan kinerja yang lebih baik dan optimal. Independensi akuntan publik merupakan salah satu karakter sangat penting untuk profesi akuntan publik didalam melaksanakan pemeriksaan akuntansi  terhadap kliennya.
Penerapan Good Governance pada akuntan publik membawa konsekuensi berbagai hubungan antara Good Governance dengan kinerja auditor internalnya. Nilai-nilai dan etika profesi menjadi dasar penerapan Good Governance sebagai motivasi perilaku profesional yang efektif, jika dibentuk melalui pembiasaan-pembiasaan yang terkandung pada suatu budaya organisasi. Keberhasilan implementasi Good Governance banyak ditentukan oleh itikad baikmaupun komitmen anggota organisasi untuk sungguh-sungguh mengimplementasikannya. Pemahaman Good Governance bagi akuntan publik merupakan landasan moral atau etika profesi yang harus diinternalisasikan dalam dirinya. Seorang akuntan publik yang memahami Good Governance secara benar dan didukung independensi yang tinggi, maka akan mempengaruhi perilaku profesional akuntan dalam berkarya dengan orientasi pada kinerja yang tinggi untuk mencapai tujuan akhir sebagaimana diharapkan oleh berbagai pihak.

Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Nilai-nilai Etika Vs Teknik Akuntansi/ Auditing
a.     Integritas : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b.     Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c.      Inovasi : Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.     Simplisitas : Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Sumber - Sumber Panduan Etika
Pedoman Etika Bisnis Perusahaan merupakan bagian dari Good Corporate Governance (GCG) karena untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Pedoman Etika Bisnis Perusahaan merupakan pedoman perilaku yang menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua pegawai dalam menerapkan nilai-nilai perusahaan serta membantu mereka untuk memecahkan dilema etika yang mereka hadapi dalam melaksanakan kegiatan bisnis. Penerapan etika bisnis juga menjadi bagian dari pengembangan budaya perusahaan, khususnya budaya kepatuhan dan antikorupsi. Pedoman ini diterbitkan dengan tujuan untuk :
a.   Memberikan kerangka kerja bagi organisasi untuk menerapkan program peenrapan Etika Bisnis Perusahaan yang efektif, dan disertai cara untuk memantau dan menilai kinerja program tersebut.
b.  Memberikan panduan mengenai mekanisme Penyusunan, Perawatan, dan Pembentukan budaya perusahaan yang etis, patuh, dan antikorupsi melalui pendekatan etika dan pengaturan diri (self Regulatory approach).

Sumber/ Referensi :

TUGAS II

KECURANGAN AKUNTANSI DALAM PELAPORAN KEUANGAN

Kesalahan pencatatan akuntansi dapat menyebabkan salah saji material pada pelaporan keuangan. Salah saji material pada pelaporan keuangan mengacu pada pengertian bahwa keputusan pengguna laporan keuangan akan terpengaruh/terkecoh oleh ketidakakuratan informasi yang terjadi karena salah saji tersebut. Secara umum salah saji material dapat dikategorikan menjadi 2: kualitatif dan kuantitatif. Contoh salah saji yang kategori pertama adalah kesalahan pengelompokan rekening di pelaporan keuangan. Semisal pinjaman dari bank yang berumur kurang dari 1 tahun (current) dilaporkan di rekening pinjaman jangka panjang (non-current). Efek dari kesalahan ini bisa berakibat pada tidak akuratnya perhitungan rasio lancar (current ratio) dan perbandingan hutang pada modal (debt to equity ratio). Contoh salah saji kategori kedua adalah kesalahan pencatatan piutang dari pelanggan. Semisal, angka yang seharusnya $1.56 juta tercatat menjadi $1.65 juta akibat kesalahan analisis data. Hal ini menyebabkan aktiva perusahaan menjadi lebih besar dari seharusnya.
Kesalahan Akuntansi
Kesalahan pencatatan akuntansi juga bisa dikategorikan menjadi 2: kelalaian dan kecurangan. Kelalaian (error) mengacu pada kesalahan akuntansi yang dilakukan secara tidak sengaja diakibatkan oleh salah perhitungan, salah pengukuran, salah estimasi serta salah interpretasi standar akuntansi. Kategori kedua, kecurangan (fraud) mengacu kepada kesalahan akuntansi yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan meyesatkan pembaca/pengguna laporan keuangan. Tindakan ini dilakukan dengan motivasi negatif guna mengambil keuntungan sebagian pihak. Singkatnya, kedua kategori kesalahan akuntansi di atas dibedakan oleh motif tujuannya, apakah sengaja (unintentional) atau sengaja (intentional).
Kecurangan Akuntansi
Karena kelalaian akuntansi sifatnya tidak disengaja dan standard akuntansi pun memberikan “ruang” untuk memperbaikinya, maka tipe kesalahan ini tidaklah terlalu patut untuk dirisaukan. Yang menjadi masalah saat ini adalah kesalahan akuntansi yang disengaja (fraud) yang selanjutnya akan kita sebut sebagai kesalahan akuntansi. Berdasarkan tipe transaksinya, kecurangan akuntansi dapat dibagi menjadi: menjual lebih banyak (selling more), pembebanan lebih sedikit (costing less), memiliki lebih banyak (owning more), memiliki lebih sedikit (owning less), menyajikan lebih baik (presenting it better) dan tipe lain kecurangan akuntansi (others).
Sumber : http://gatosoideas.blogspot.com/2007/10/kecurangan-akuntansi-dalam-pelaporan.html

Kecurangan Akuntansi Dalam Pelaporan Keuangan (2)
Akuntan Publik yang Lakukan Kecurangan akan Diberi Sanksi Pidana
LENSAINDONESIA.COM: Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan KA Badaruddin mengatakan, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik adalah untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kejahatan dan/atau kecurangan yang dilakukan oleh Akuntan Publik, maupun Pihak Terasosiasi dalam memberikan jasa Akuntan Publik.
“Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pekerjaan Akuntan Publik, termasuk opini atau pernyataan pendapat Akuntan Publik dalam mengevaluasi secara akurat realitas laporan atau informasi keuangan suatu entitas,” paparnya di ruang Sidang Pleno Mahkamah Konsitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta, Kamis (02/02).
Pencatuman ketentuan pidana dalam UU Akuntan Publik, menurut Badaruddin, dianggap sebagai upaya tepat bagi Akuntan Publik maupun Pihak Terasosiasi yang dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kerja yang berkaitan dengan jasa asuransi yang diberikan oleh Akuntan Publik.
Menurutnya, regulasi yang baik bagi profesi Akuntan Publik dalam menjalankan pekerjaan tentunya akan memberikan dampak yang positif dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap profesi Akuntan Publik. Sebaliknya, regulasi yang lemah justru akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dan dunia usaha.
“Dengan adanya bentuk pengaturan ketentuan pidana bagi para pelaku tindak pidana dalam UU Akuntan Publik, tentunya akan memberikan pengaruh yang positif bagi Akuntan Publik karena akan mendorong Akuntan Publik untuk bertindak lebih professional dan independen dalam menjalankan profesinya yang sangat penting dan mulia ini,” papar Badaruddin.
Meskipun terdapat ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana dalam memberikan jasa Akuntan Publik, tidak serta merta ancaman pidana tersebut secara membabi buta dapat diterapkan terhadap setiap Akuntan Publik maupun Pihak Terasosiasi.
“Sangat tidak berdasar hukum dan terlalu mengada-ada alasan para pemohon yang kebebasan dan indepensinya dalam menjalankan pekerjaannya terancam dan terpasung dengan berlakunya Pasal 55 dan Pasal 56 Akuntan Publik,” tandasnya.hairul

TUGAS I


-       ACCOUNTING “FUNDAMENTAL CONCEPT”


Sebelum membahas mengenai Accounting “Fundamental Concepts” ( Konsep Dasar Akuntansi ) terlebih dahulu kita perlu mengetahui apa itu akuntansi. Akuntansi adalah suatu aktivitas jasa (mengidentifikasikan, mengukur, mengkalsifikasikan dan mengikhtisarkan) kejadian atau transaksi ekonomi yang menghasilkan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan (Amin. W, 1997). Pengertian Akuntansi menurut Abubakar. A & Wibowo (2004) adalah proses identifikasi, pencatatan dan komunikasi terhadap transaksi ekonomi dari suatu entitas/perusahaan. Pengertian akuntansi menurut American Institute of Certified Public Accounting (AICPA) dalam Ahmed Riahi Balkaoui mendefinisikan akuntansi sebagai berikut: akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi dan kejadian yang bersifat keuangan dengan cara yang berdaya guna dan dalam bentuk satuan uang dan penginterprestasikan hasil tersebut (Balkaoui, 2000:37).
Secara umum akuntansi memiliki konsep dasar yang menjadi acuan dalam menyusun standar akuntansi yang ditujukan bagi praktek akuntansi. Basis postulat akuntansi inilah yang kemudian muncul konsep-konsep dasar dalam penyajian maupun pelaporan keuangan entitas. Berikut akan disajikan beberapa konsep dasar akuntansi dalam berbagai versi.
Konsep dasar akuntansi menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Kerangka Dasar Penyajian dan Pelaporan Keuangan (KDPPLK) paragraf 22 dan 23 menyatakan bahwa asumsi dasar akuntansi berdasarkan dasar akrual dan kelangsungan usaha(going concern). Menurut International Financial Reporting Standards (IFRS) pada The Conceptual Framework for Financial Reporting paragraf 4.1, sebagai asumsi dasar akuntansi adalah hanya kelangsungan usaha. Sedangkan menurut Paton dan Littleton yang dikutip Suwardjono (2005), konsep dasar akuntansi terdiri dari, konsep kesatuan usaha (Entity Theory), kontinuitas usaha(going concern), penghargaan sepakatan, kos melekat(cost attach), upaya dan hasil(effort and accomplishment), bukti terverifikasi, dan asumsi.
Dengan lebih lengkap, Anthony, Hawkins, dan Merchant sebagaimana yang dikutip Suwardjono (2005), konsep dasar akuntansi terdapat beberapa poin, di antaranya konsep pengukuran dengan unit uang, konsep entitas, konsep kelangsungan usaha, konsep kos, aspek ganda, periode akuntansi, konservatisme, realisasi, penandingan, konsistensi, dan materialitas. Maka, untuk kepentingan penelitian, hanya akan dijelaskan konsep dasar yang merupakan postulat akuntansi dan berhubungan dengan asumsi dasar akrual sebagai basis pencatatan akuntansi. Yaitu, konsep entitas, konsep pengukuran uang, konsep kelangsungan usaha, konsep dua aspek akuntansi, konsep kos, konsep periode akuntansi, konsep penandingan (matching concept), dan konsep upaya dan hasil (effort and accomplishment). Berikut penjelasan masing-masing konsepnya:

1. Konsep Entitas Bisnis (Entity Theory)
            Dalam konsep ini bisnis perusahaan sebagai suatu organisasi bisnis diperlakukan berbeda atau secara hukum terpisah dengan pemilik dari bisnis tersebut. Hal ini termasuk bahwa transaksi-transaksi dalam bisnis tersebut harus dijaga secara keseluruhannya agar terpisah dari urusan pribadi dari seorang pemiliknya. Namun, diperbolehkan bagi seorang pemilik untuk dapat memperoleh informasi yang benar mengenai kondisi perusahaannya.
             Business entity concept atau dalam literatur-literatur teori akuntansi dikenal denganentity theory digagas oleh William A Paton, seorang professor dari Universitas Michigan. Ditegaskan olehnya, bahwa dengan adanya entity theory, perusahaan dengan pemiliknya menjadi terpisah. Kepemilikan aset dimiliki oleh perusahaannya, dan antara kewajiban dengan pemegang ekuitas oleh investor dalam aset tersebut merupakan hak yang berbeda. Atas dasar konsep ini, maka dapat dirumuskan dalam posisi keuangan atau neraca bahwa aset sama dengan jumlah kewajiban ditambah dengan ekuitas pemilik. Konsep ini menurut Suwardjono (2005) mempersonifikasi badan usaha sebagai orang yang dapat melakukan perbuatan hukum dan ekonomi, misalnya dalam pembuatan kontrak dan kepemilikan aset. Menurutnya, sebagai konsekuensi dari konsep entitas, hubungan antara entitas dengan pemilik dipandang sebagai hubungan bisnis terutama dalam hak dan kewajiban atau utang piutang.
            Meskipun antara perusahaan dengan pemiliknya terpisah, namun pemilik tetap berhak atas keuntungan yang harus diberikan oleh perusahaan dalam bentuk dividen. Laba bersih yang diperoleh dengan demikian bukanlah semerta-merta adalah hak dari pemilik perusahaan. Diperlukan proses dalam menentukan untuk dapat ditentukan kebijakan distribusi laba dalam bentuk dividen atau mengambil kebijakan untuk menahan laba, yang dikenal dengan laba ditahan yang ditambahkan pada ekuitas pada posisi keuangan. Yang secara substansi juga menambah kekayaan dari pemilik perusahaan itu sendiri.
            Dalam hubungan antara perusahaan dengan pemilik ini memang perlu pengkajian apakah entity theory selamanya menjadi relevan pada semua bentuk bisnis. Sebab pada tiap bentuk bisnis, tetap ada keinginan pemilik untuk menjadi bagian dari manajemen dan mengoperasikan bisnisnya tersebut. Namun, American Accounting Association (AAA) yang dikutip Wolk, Francis, dan Tearney (1991) dalam bukunya Accounting Theory: a Conceptual and Institutional Approach menyatakan bahwa:
Although the entity theory provides a good description of the relationship between the firm and its owners, its duality relative to income and owner’s equity in the traditional form has probably been responsible for fact that its precepts have not taken a strong hold in committee reports and release of various accounting bodies. (hlm 132)

            Suwardjono (1986) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan konsep entitas bisnis (business entity concept) memberikan konsekuensi bahwa laporan keuangan merupakan pertanggungjawaban perusahaan dan bukanlah pertanggungjawaban pemilik, maka dengan demikian pendapatan dan biaya dipandang sebagai perubahan dalam kekayaan perusahaan bukannya perubahan dalam kekayaan pemilik.
            Sebagai implikasi dalam administrasi perusahaan yang baik, Suwardjono (1986) menyatakan bahwa menjadi hal yang sangat penting untuk memisahkan transaksi perusahaan dan transaksi pribadi. Dalam administrasi lainnya, terutama dalam memperlakukan biaya, semua biaya yang secara nyata terjadi dalam perusahaan adalah tepat untuk dicatat pertama kali sebagai bagian dari total kekayaan (aset atau aktiva) perusahaan. “Jadi, biaya pendirian perusahaan, biaya emisi saham, dan biaya yang ada hubungannya dengan hal tersebut adalah unsur aktiva perusahaan,(Suwardjono, 1986, hlm.5). Yang jelas konsep ini mendapat legitimasi dengan diakuinya dalam bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) secara hukum.

2. Konsep Pengukuran Uang (Money Measurement Concept)
            Konsep ini mengandung pengertian bahwa uang merupakan alat ukur umum dan paling tepat dalam aktivitas ekonomi dan menjadi dasar yang tepat pula bagi pengukuran analisis akuntansi. Dalam pencatatan, unit moneter yang diwakili oleh uang sangat relevan, sederhana, tersedia secara universal, dapat dipahami dan berguna. Secara umum, dengan adanya uang sebagai alat ukur, menjadikan penyajian akuntansi dengan unit moneter lebih dapat terkomunikasikan atas informasi sumber daya ekonomi yang dimiliki dan tersaji dalam bentuk informasi kuantitatif. Hal inilah yang membuat pengguna laporan keuangan lebih dapat melihat objektifitas informasi sumber daya ekonomi bagi perusahaan untuk dapat membuat keputusan ekonomi yang rasional.
            Sebenarnya dalam konteks ekonomi, kehadiran uang sebagai alat tukar (medium of exchange) karena sistem ekonomi tidak lagi menganut sistem ekonomi non-barter. Hasilnya, uang saat ini sebagai standar utama dalam menilai dan sebagai hal yang pokok dalam proses pengukuran. Dengan demikian, laporan keuangan disajikan dengan unit moneter yang disesuaikan dengan jenis mata uang suatu Negara di mana perusahaan tersebut beroperasi.
            Dalam pokok pikiran Paton dan Littleton, Suwardjono (1986) mengemukakan bahwa satu-satunya data yang pasti yang dapat diperoleh untuk menunjukkan adanya transaksi pertukaran secara objektif dan untuk menyatakan transaksi pertukaran tersebut secara homogen adalah jumlah satuan uang yang terlibat dalam pertukaran. Maka, data tersebut merupakan bahan olah dasar akuntansi.
3. Konsep Kelangsungan Usaha (Going Concern)
            Postulat kelangsungan usaha (going concern) mengasumsikan bahwa perusahaan akan terus berlanjut sampai waktu yang tidak ditentukan. Implikasi asumsi ini, pada keadaan luar biasa, nilai laporan likuidasi untuk aset dan ekuitas adalah ‘pelanggaran’ atas konsep atau asumsi dasar ini. Sebab asumsi kelangsungan usaha mengasumsikan bahwa perusahaan akan mampu mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka panjang dan tidak untuk dilikuidasi dalam jangka pendek. Belkaoui (1992) menambahkan bahwa dengan adanya konsep ini (going concern) entitas akan melanjutkan operasinya cukup lama untuk mewujudkan proyek-proyeknya, komitmen, dan kegiatan yang sedang berlangsung.
            Mengambil pokok pikiran Paton dan Littleton, Suwardjono (1986) berpendapat mengenai konsep ini bahwa data keuangan terus terjadi setiap waktu akibat aliran kegiatan yang berlangsung terus dalam perusahaan dan validitas data keuangan yang dilaporkan pada waktu tertentu seringkali harus diuji dengan jalannya kejadian pada waktu yang akan datang. Maka menurutnya, data keuangan yang dituangkan dalam laporan keuangan harus dianggap bersifat sementara dan bukannya bersifat final. Secara jelas Suwardjono (2005) menyatakan:
Konsep ini menyatakan bahwa kalau tidak ada tanda-tanda, gejala-gejala, atau rencana pasty di masa datang bahwa kesatuan usaha akan dibubarkan atau dilikuidasi, maka akuntansi menganggap bahwa kesatuan usaha tersebut akan berlangsung terus sampai waktu yang tidak terbatas.(hlm.223)

            Dasar pikiran adanya konsep kontinuitas usaha, Paton & Littleton yang dikutip Suwardjono (1986) didasarkan karena pertimbangan kepraktisan dan kemudahan dalam pelaksanaan akuntansi oleh karena jalannya operasi perusahaan di masa mendatang tidak dapat diduga secara pasti. Konsep ini berimplikasi terhadap laporan-laporan periodik. Selama perusahaan merupakan wadah aliran kegiatan yang tidak terputus-putus, maka proses pemenggalan aliran kegiatan ke dalam periode-periode fiskal atau akuntansi (yang merupakan periode laporan keuangan) berakibat memutus hubungan kegiatan yang saling berkaitan antara periode yang satu dengan yang lainnya. Alasan lainnya adalah karena dalam menghadapi ketidakpastian kelangsungan usaha, maka akuntansi menganut konsep ini atas dasar penalaran bahwa harapan normal atau umum pendirian perusahaan adalah untuk berlangsung terus dan berkembang, bukan untuk mati atau dilikuidasi.

4. Konsep Dua Aspek Akuntansi
            Di  bawah konsep ini, pada setiap dan masing-masing transaksi dibagi ke dalam dua aspek. Salah satu aspek berhubungan dengan penerimaan atas suatu manfaat tertentu sedangkan aspek yang lain berhubungan dengan pemberian atas manfaat tersebut. Misalnya, ketika mesin yang telah dibeli oleh perusahaan, mesin memberikan manfaat untuk dapat memproduksi barang atau jasa. Untuk memiliki mesin tersebut perusahaan harus membayar sejumlah uang kepada supplier mesin. Dengan demikian setiap transaksi bisnis berkaitan dengan dua aspek yang tidak terpisahkan dan kedua aspek tersebut dicatat tanpa terkecuali.
            Konsep dual aspect ini mendasarkan pada kaidah bahwa untuk setiap kegiatan bisnis selalu memiliki persamaan dan reaksi sebaliknya. Menurut konsep ini aset perusahaan akan sama dengan kewajiban ditambah modal. Anthony, Hawkins dan Merchant yang dikutip Suwardjono (2005) mengemukakan bahwa sebenarnya konsep dua aspek akuntansi (sistem berpasangan) merupakan turunan dari konsep kesatuan usaha. Hubungan bisnis antara manajemen dan pemilik mengakibatkan manajemen harus selalu mempertanggungjawabkan aset yang telah dan sedang dikelolanya serta menyajikan sumber aset tersebut.

5. Konsep Kos
Pada dasarnya penggunaan prinsip ini karena perusahaan memiliki kepentingan untuk menentukan nilai jual dari setiap aset setiap kali perusahaan ingin menilai laba yang diperolehnya. Di mana penilaian dengan cara yang lain akan mengakibatkan munculnya subjektifitas sehingga berdampak pada informasi keuangan yang bias. Namun, dalam standar akuntansi keuangan pun jika hal tersebut menjadi tidak relevan, maka diperkenankan menilai dengan nilai wajar sebagai basis pengukurannya.
             Menurut konsep ini semua transaksi dicatat dalam buku akun senilai dengan harga pembelian. Misalnya, jika bangunan dibeli dengan harga US$ 75,000 yang mana secara aktual seharga US$ 100,000, maka dalam buku akun dicatat dengan nilai harga pembelian, yakni US$ 75,000.
            Sebagai tambahan, Suwardjono (1986) dalam pokok pikiran Paton & Littleton, menyatakan mengenai konsep ini dengan berimplikasi kepada biaya menjadi bagian penting dari total upaya yang dikorbankan dalam memproduksi dan menjual barang atau jasa. Pada tiap jenis biaya tersebut dapat digabung-gabungkan berdasarkan divisi operasi (departemen), bagian dari produk, atau interval waktu seolah-olah biaya-biaya tersebut mempunyai daya saling mengikat sebagaimana data ikat yang dimiliki benda fisik.

6. Konsep Periode Akuntansi
            Meskipun akuntansi juga berasumsi bahwa bisnis akan tetap ada selama jangka waktu yang lama dan tidak ditentukan, penting untuk dipantau akun atau pencatatan dengan keterangan yang jelas untuk periode bisnis yang ditujukan untuk mengetahui hasil operasi bisnis dan disajikan posisi keuangan untuk periode tersebut. Biasanya pencatatan dipersiapkan untuk periode satu tahun yang mana boleh jadi sesuai dengan kalender tahunan sebagai tahun laporan keuangan.
            “Konsep perioda menyatakan bahwa akuntansi memperhitungkan laba dengan periode waktu sebagai takarannya dan bukan angkatan produk,” (Suwardjono, 2003, hlm 101). Lanjut Suwardjono (2003) bahwa sebagai implikasi dari konsep ini adalah akuntansi menentukan laba dengan menandingkan atau mengasosiasi pendapatan periode dengan biaya yang dianggap menciptakan pendapatan untuk periode tersebut. “Jadi, biaya dianggap sebagai upaya untuk menghasilkan pendapatan dengan waktu sebagai takaran penandingan,” (Suwardjono, 2003: hlm. 101).

7. Konsep Penandingan (Matching Concept)
Dalam akuntansi dikenal prinsip matching concept. Di mana yang dimaksud dari prinsip ini adalah dengan diakuinya beban bukan pada saat pengeluaran kas telah terjadi atau telah dibayarkan. Namun, diakui ketika suatu produk atau jasa secara aktual memberikan kontribusi terhadap pendapatan. “Pendapatan suatu periode harus dibebani dengan biaya-biaya yang secara ekonomis berkaitan dengan produk yang menghasilkan pendapatan tersebut,(Suwardjono, 1986, hlm 116).
Hal ini memungkinkan adanya biaya yang ditangguhkan dan diperlakukan sebagai aset pada posisi keuangan atau neraca. Meskipun dalam kenyataannya biaya ditangguhkan tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
“Expenses are defined as costs that expire as a result of generating revenues,”(Wolk, Francis, Tearney, 1991, hlm. 124). Bahwa beban ditentukan sebagai upaya untuk memperoleh penghasilan atau pendapatan. Proses pengakuan beban untuk kategori seperti depresiasi, harga pokok produk atau penjualan, bunga dan biaya ditangguhkan disebut dengan konsep penandingan ini (matching concept). Konsep matching berimplikasi pada biaya diakui secara adil dan secara wajar untuk mengakui pendapatan.
Wolk, Francis, dan Tearney (1991) menyatakan bahwa konsep matching dengan demikian memiliki dua aspek:
First, the historical cost  approach often tends to substantially understate expense measurements relative to the value of expired-asset service. Second, the “systematic and rational” method employed under generally accepted accounting principles tend to be extremely arbitrary: a particular problem can be handled in more than one way. (hlm. 124)

            Suwardjono (2003) mengatakan bahwa konsep penandingan merupakan implikasi dari adanya konsep periode akuntansi. Penandingan (matching) dilakukan untuk menentukan laba periode tersebut, sehingga pendapatan periode tersebut ditandingkan dengan biaya-biaya yang dianggap menciptakan pendapatan tersebut. Maka, biaya dengan demikian merupakan upaya untuk menghasilkan pendapatan dengan waktu sebagai takaran penandingannya. 

8. Konsep Upaya dan Hasil (Effort and Accomplishment)

Lebih lanjut dalam konsep penandingan (matching concept) yang berimplikasi pula pada konsep upaya dan hasil dalam akuntansi, memberikan implikasi bahwa biaya adalah upaya dalam rangka memperoleh hasil yang dalam hal ini disebut pendapatan. “Secara konseptual, pendapatan timbul karena biaya bukan sebaliknya pendapatan menanggung biaya,” (Suwardjono, 2005, hlm. 234). Artinya pendapatan sudah dapat diakui meskipun belum terealisasi karena adanya pengeluaran atau upaya entitas dalam melakukan kegiatan produktifnya.
Dalam pokok pikiran Paton & Littleton, Suwardjono (1986) juga menyatakan bahwa jikalau jumlah rupiah yang diperhitungkan dalam pembelian barang dan jasa digunakan untuk mengukur upaya untuk memperoleh hasil. Dan jumlah rupiah tersebut yang diperhitungkan dalam penjualan barang dan jasa digunakan untuk mengukur hasil yang diperoleh, maka persoalan utama akuntansi adalah menandingkan biaya (sebagai representasi upaya) dan pendapatan (sebagai representasi hasil) periodik sebagai pembacaan alat duga untuk mengetahui penghasilan.
  
Sumber : http://www.erwinnomic.com/2013/11/konsep-dasar-akuntansi.html




-       ETIKA NORMA DAN HUKUM TENTANG AKUNTANSI

1.     ETIKA
Pengertian Etika
·       Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat / kebiasaan yang
·       Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) “ Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat “.
·       Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “ Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi “.
·       Etika adalah Ilmu mengenai apa yang baik dan yang buruk, mengenai hak dan kewajiban moral.

Fungsi Etika
1.     Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2.     Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.     Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Jenis – Jenis Etika
1.     Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
2.     Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
Etika sosial dibagi menjadi:
·       Sikap terhadap sesama.
·       Etika keluarga.
·       Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi.
·       Etika politik.
·       Etika lingkungan hidupserta.
·       Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.

Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
1.     Kebutuhan Individu
2.     Tidak Ada Pedoman
3.     Perilaku dan Kebiasaan Individu yang Terakumulasi dan Tidak Dikoreksi
4.     Lingkungan yang Tidak Etis
5.     Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika
1.     Sanksi Sosial
Sanksi Sosial yaitu sanksi yang berskala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
2.     Sanksi Hukum
Sanksi Hukum yaitu sanksi yang berskala besar, merugikan hak pihak lain.

Aturan Etika Profesi Akuntansi IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.     Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
2.     Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang                             akuntansi.
3.     Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.     Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh              akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian yaitu :
1.     Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.     Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3.     Interpretasi Aturan Etika
.Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

2.     NORMA
·       Norma Umum (General Standards)
Norma Umum adalah merupakan criteria yang berkaitan dengan persyaratan dari akuntan pemeriksa atau persyaratan seorang akuntan pemeriksa sebagai seorang yang menjalankan profesinya.
1.     Pemeriksaan harus dilaksanakan oleh seorang atau beberapa orang yang telah menjalani latihan teknis yang cukup dan memiliki keahlian sebagai akuntan
2.     Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasan nya akuntan harus senantiasa mempertahankan kebebasan tindak dan pendapatnya.
3.     Dalam melaksanakan pemeriksaan dan menyusun laporannya akuntan wajib menjalankan kemahiran jabatannya dengan seksama.

·       Norma Pelaksanaan (Standards Of Field Work)
Norma ini merumuskan kriteria yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam melaksanakan suatu pemeriksaan dengan baik dan melalui perencanaan yang matang sehingga bukti yang dikumpulkan dapat diandalkan:
1.     Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga-tenaga pembantu, mereka harus dipimpin dan diawasi dengan baik.
2.     Harus ada penilaian atas sistem pengendalian intern untuk menentukan dapat atau tidaknya sistem tersebut dipercaya dan sebagai dasar penetapan luasnya pengujian yang harus dilakukan.
3.     Pembuktian yang cukup harus diperoleh melalui penelitian, pengamatan, tanya-jawab dan penegasan sebagai dasar yang layak untuk pemberian pendapat atas ikhtiar keuangan yang diperiksanya.

·       Norma Pelaporan Akuntan (Standards Of Reporting)
Norma ini merupakan ukuran yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam menyusun laporannya yang berkaitan dengan apa yang telah ia laksanakan, dalam laporan tersebut harus mencakup tingkat ketaatan dalam penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dan harus informatif mengenai ikhtisar keuangan sebagai keseluruhan:
1.     Laporan akuntan harus menyatakan apakah ikhtiar keuangan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi Indonesia.
2.     Laporan akuntan harus menyatakan apakah penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dalam ikhtiar keuangan tahun berjalan konsisten dibanding dengan tahun lalu.
3.     Penjelasan informatif di dalam ikhtiar keuangan harus dipandang cukup memadai, kecuali jika dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
4.     Laporan akuntan harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai ikhtiar keuangan sebagai keseluruhan atau memuat suatu penjelasan bahwa penyataan demikian tidak dapat diberikan dimana nanti akuntan harus memuat dengan jelas dan tegas mengenai sifat pemeriksaan akuntan (jika pemeriksaan dilakukan), dan tanggung jawab atas apa yang dipikulnya.

Jadi, norma umum berkaitan dengan independensi,etika perilaku, dan pelaksanaan pemeriksaan yang hati- hati. Norma pelaksanaan berkaitan dengan konsep bukti. Norma pelaporan berkaitan dengan konsep penyajian yang wajar. Didalam norma itu juga mencakup, tanggungjawab akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang antara lain meliputi : pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan penjelasan dan pembuktian informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas penerimaan

3.     HUKUM
·       Dasar Hukum Akuntansi
Bicara masalah hukum yang berkaitan dengan kegiatan pembukuan atau Akuntansi terdapat pada beberapa Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia.
Beberapa Dasar Hukum yang berlaku di Indonesia sebagai berikut :
1.     Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3
2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kewajiban bagi orang atau badan atau lembaga untuk melakukan pencatatan pembukuan yang dapat menyajikan informasi cukup untuk menghitung penghasilan kena pajak.
3.     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 Tentang wajib pajak dalam negeri yang wajb menyelenggarakan pembukuan sehingga bisa di hitung besarnya penghasilan yang kena pajak.
4.     Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 13
5.     Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 6
6.     Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 7
7.     Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 12
8.     Undang-Undang Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 28 Ayat 1 sampai dengan Ayat 6

Sumber : Modul Kuliah “Etika Profesi Akuntansi “ . Oleh : Beny Susanti