NAMA : RANI GIANTIKA SARI
KELAS : 2EB04
NPM : 25211877
PENDAHULUAN
A. latar
belakang
Jaman semakin moderen, kebutuhan manusia
makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang menguras
pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu
bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang
menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di dalam
persaingan tersebut terkadang produsen melakukan pelanggran-pelanggaran
di dalam hukum perdagangan yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami
kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala
besar.
Dari permasalahan yang sering terjadi
maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut HUKUM
DAGANG. Hukum dagang ini di manfatkan agar dapat mengatur berjalannya suatu
perdagangan dan mencegah, dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang
terbukti melakukan pelanggaran. Hukum Dagang tersebut juga merupakan
salah satu hukum yang berlaku di Dunia untuk semua para pedagang dan konsumen
yang ada memperjual-belikan dagangannya di pasar modal.
B. Permasalahan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan
beberapa permasalahan, yaitu apakah ada kaitannya dengan masyarakat biasa dan
bukan pedagang serta hubungannya atau dalam istilah lain. Apapula manfaatnya
asas-asas hukum dagang bagi masyarakat.
KERANGKA
PIKIRAN
·
Definisi Dagang
·
Sistematika KUHD
·
Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
·
Perantara dalam Hukum Dagang
·
Manfaat Hukum Dagang
·
Tujuan Hukum Dagang
PEMBAHASAN
§ Definisi Dagang
Perdagangan merupakan suatu hal yang sangat
penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara. Giatnya aktivitas perdagangan
suatu negara menjadi indikasi tingkat kemakmuran masyarakatnya serta menjadi
tolok ukur tingkat perekonomian negara itu sendiri. Sehingga bisa dibilang
perdagangan merupakan urat nadi perekonomian suatu negara. Melalui perdagangan
pula suatu negara bisa menjalin hubungan diplomatik dengan negara tetangga
sehingga secara tidak langsung perdagangan juga berhubungan erat dengan dunia
politik.
Dan Menurut Para Ahli :
#
MARWATI DJOENED
Perdagangan
adalah kegiatan ekonomi yang mengaitkan antara para produsen dan konsumen.
Sebagai kegiatan distribusi, perdagangan menjamin peredaran, penyebaran, dan
pemyediaan barang melalui mekanisme pasar
# EENG
AHMAN & EPI INDRIANI
Perdagangan
adalah kegiatan tukar - menukar atau transaksi jual beli antara dua pihak atau
lebih
# RANTI
FAUZA MAYANA
Perdagangan
adalah sektor jasa yang emnunjang kegiatan ekonomi antaranggota masyarakat dan
antarbangsa
# LOO
CHEE KUANG
Perdagangan
merupakan salah satu cabang daripada bidang perniagaan
# NTR
Perdagangan
merupakan kegiatan ekonomi yang brhubungan dengan kegiatan menjual atau membeli
barang. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh laba
# ABDUL
GAFAR PRINGGODIGDO
Perdagangan
merupakan bidang usaha yang luas dan sumber penghasilan bagi orang banyak
#
SEJARAG PERDAGANGAN BEBAS
Perdagangan
merupakan keseluruhan atas totalitas dari kegiatan dagang
#
BAMBANG UTOYO
Perdagangan
merupakan proses tukar menukar barang dan jasa dari suatu wilayah dengan
wilayah lainnya. kegiatan sosial ini muncul karena adanya perbedaan kebutuhan
dan sumber daya yang dimiliki
#
BAMBANG PRISHARDOYO, AGUS TRIMARWANTO & SHODIQIN
Pedagangan
merupakan salah satu jenis kegiatan perusahaan karena menggunakan faktor -
faktor produksi (sumber daya) untuk menyediakan atau meningkatkan pelayanan
umum
§ Sistematika
KUHD
Hukum dagang di Indonesia
terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan, yakni :
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan, yakni :
a. KUHD (kitab undang-undang
hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang
hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran,dan dagang pada umumnya.
KUHD di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran,dan dagang pada umumnya.
KUHD di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.
§ Hubungan
Hukum Perdata dan KUHD
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya
waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer). Antara KUHperdata dengan
KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.
Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
§ Perantara
Dalam Hukum Dagang
Perantara
Merupakan penghubung antara pengusaha yang memberi
kuasa di mana perantara ini yang akan melakukan perjanjian atau perikatan
dengan pihak ketiga
Jenis perantara:
1. Di dalam perusahaan
Berdasarkan perjanjian perburuhan. Terdapat dalam
pasal 1601 BW. Contoh: pelayan toko, kasir, manajer, pimpinan perusahaan, sales
dan sebagainya.
2. Di luar
perusahaan
Berdasarkan perjanjian pemberian kuasa. Terdapat dalam
pasal 1792-1819 BW. Contoh: makelar, komisioner, ekspeditur, agen.
§ Manfaat Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan
perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Pengertian lain, hukum dagang adalah
hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N.
Purwosutjipto, 1987 : 5). Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan hukum
dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dengan demikian jelas
perdagangan memiliki kekuatan dalam badan hukum. Hal tersebut mampu menghindari
terjadinya penyalahgunaan dalam perdagangan, baik dalam bentuk penipuan,
pemerasan, pelanggaran hak cipta, serta hal-hal lainnya yang dapat merugikan
salah satu pihak dalam perdagangan.
§ Tujuan
Hukum Dagang
Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah
kesimpulan yaitu hukum selalu melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan
berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur
pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”.
Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
1.Sebagai
alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi
menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala
sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Dari sekian penegertian, unsur, ciri-ciri, sifat, dan fungsi hukum, maka tujuan dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Dari sekian penegertian, unsur, ciri-ciri, sifat, dan fungsi hukum, maka tujuan dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain.
Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum
tentang tujuan hukum:
1.Prof.
Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat
secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan
masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang
bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat
mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan
tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
2. Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
3. Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
4. Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.
5. Jeremy Bentham (Teori Utility): Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Maka teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
6. J.H.P. Bellefroid: Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.
7. Prof. J Van Kan: Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu.
2. Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
3. Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
4. Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.
5. Jeremy Bentham (Teori Utility): Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Maka teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
6. J.H.P. Bellefroid: Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.
7. Prof. J Van Kan: Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu.
Sumber
:
Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
BalasHapussaya peroleh dari DISINI>> Jimat Pelarisan
Semoga bermanfaat.
kursus online