BAB II
TUGAS WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KOPERASI
Tugas adalah
kewajiban atau suatu pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam
pekerjaannya. Dapat diartikan pula tugas adalah suatu pekerjaan yg
wajib dikerjakan atau yg ditentukan untuk dilakukan karena pekerjaan
tersebut telah menjadi tanggung jawab dirinya.
Tugas pengurus
koperasi:
· mengelola Koperasi dan usahanya;
· mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi;
· menyelenggarakan Rapat Anggota;
· mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
· menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
· memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
WEWENANG
Wewenang adalah
Kekuasaan menggunakan sumbardaya untuk mencapai tujuan organisasi. Wewenang
(authority) merupakan kunci daripada pekerjaan seorang manajer. Arti sebenarnya
dari seorang manajer dalam sebuah organisasi dan hubungannya dengan orang lain
pada organisasi tersebut terlihat pada wewenang yang dimilikinya. Yang mengikat
bahagian-bahagian daripada suatu struktur organisasi adalah hubungan wewenang.
Wewenang di bagi menjadi tiga, yaitu:
1. Wewenang lini
Adalah wewenang
dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung
memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah dan
tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan ke bawahan melalui tingkatan
organisasi.
2. Wewenang staff
Adalah hak yang
dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para spesialis untuk menyarankan, memberi
rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia.
3. Wewenang fungsional
Adalah wewenang
anggota staf departemen untuk mengendalikan aktivitas departemen lain karena
berkaitan dengan tanggung jawab staf spesifik.
Wewenang
pengurus koperasi :
· mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
· memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian
anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
· melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi
sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota;
· mengangkat pengelola.
Di dalam
definisi tugas dan wewenang di atas kita dapat membedakan antara tugas dan
wewenang. Tugas dapat diartikan bahwa merupakan suatu keharusan yang harus
dilakukan seorang individu. Sedangkan wewenang merupakan suatu aktifitas dimana
seseorang atau suatu posisi memanfaatkan sumber daya, maupun itu sumber daya
manusia sekalipun untuk mencapai tujuan yg diharapkan dari suatu organisasi.
Jadi dapat disimpulkan bahwa wewenang akan menghasilkan sebuah tugas bagi seorang
individu yg berada di dalam jangkauan wewenang tersebut yg hasilnya akan
mengakibatkan kemajuan yg berarti bagi sebuah organisasi.
TANGGUNG JAWAB
Adalah
keharusan untuk melakukan semua kewajiban/tugas-tugas yang dibebankan kepadanya
sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya. Tanggung jawab
tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Wewenang diterima maka tanggung
jawab harus juga diterima dengan sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top manager
yang menjadi penangung jawab terakhir mengenai maju/mundurnya suatu perusahaan.
Tanggung jawab
pengurus koperasi :
· pengurus, baik
bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang
diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaiannya;
· dapat dituntut oleh penuntut umum;
· bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
Pengertian, Isi, Cara Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi adalah merupakan
sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala
kegiatan usahanya. Dengan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai
dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerjasama,
yang merupakan fondasi setiap koperasi. Anggaran dasar juga menentukan dasar
formal bagi komitmen para anggota untuk bekerjasama dimana kerjasama semua
anggota untuk keuntungan bersama merupakan fondasi setiap perhimpunan koperasi.
Ø Isi Anggaran Dasar
a. Perihal
perhimpunan koperasi yang telah diatur dengan lengkap dalam UU/Peraturan
Pemerintah.
b.
Perihal ynag ditetapkan secara lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah hanya
dapat diulang dalam anggaran dasar.
c.
Perihal yang menurut ketentuan UU/peraturan pemerintah perlu dimasukan
dalam anggaran dasar koperasi, ia harus mengatur dalam anggaran dasarnya yang
menentukan syarat-syarat bagi peneriman anggota, dan sebagainya.
d.
Perihal perhimpunan koperasi yang boleh diatur dalam anggaran dasar jika
para anggota menginginkan demikian.
2. Anggaran Rumah Tangga
Koperasi
Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan
aturan-aturan yang mengatur tentang tata tertib dan tata laksana kegiatan
koperasi serta memuat ketentuan tambahan yang belum diatur dalam AD Koperasi.
Ø Isi Anggaran Rumah Tangga
a. ART merupakan
ketentuan penjabaran dari AD.
b.
Menjabarkan dan mengatur hal-hal yang belum diatur dalam AD dan memang
memerlukan penambahanan.
c.
Sebagai pelengkap hal–hal yang belum diatur dalam AD
d.
Ketentuan ART dapat dijabarkan pula kedalam bentuk Peraturan Khusus,
Perjanjian kerja dan bentuk lainnya
e.
ART pembentukan dan perubahannya tidaklah serumit perubahanAD, cukup dengan
persetujuan Rapat Anggota, sedangkan AD harus memperoleh pengesahan dari Aparat
yang berwenang.
TERBENTUKNYA
KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Mereka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut
mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang
yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang
Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten
Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu
sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu
karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon (pelepan uang). Ia
juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada
pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian
menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).
Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah.
KOPERASI MASA ORDE BARU
Pemberontakan
G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Demikian
pula hal tersebut didalami oleh gerakan koperasi di Indonesia. Oleh karena itu
dengan kebulatan tekad rakyat dan bangsa Indonesia untuk kembali dan
melaksanakan UUD-1945 dan Pancasila secara murni dan konsekwen, maka gerakan
koperasi di Indonesia tidak terkecuali untuk melaksanakannya. Semangat Orde
Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal
18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni
dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian. Konsideran UU
No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut :
Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta
perombakan Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan
suatu keharusan karena baik isi maupun jiwanya Undang-Undang tersebut
mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan kerja
serta landasan idiil koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan
perkembangan serta mengaburkan hakekat koperasi sebagai organisasi ekonomi
rakyat yang demokratis dan berwatak sosial. Peranan Pemerintah yang terlalu
jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin
di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat
membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai
dengan jiwa dan makna Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu
akan menghambat langkah serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur
pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri yang pada gilirannya akan dapat
merugikan masyarakat sendiri.
Oleh
karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 dianggap perlu untuk
mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoprasian
tersebut dengan Undang-Undang baru yang benar-benar dapat menempatkan koperasi
pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat dari Undang-Undang Dasar 1945
pasal 33 ayat (1) Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya
wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan
kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa
Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang
dianut seseorang. Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional
dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa
Indonesia.
MEKANISME KERJA KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi sendiri memiliki Prinsip yang harus diterapkam
dan dilaksankan oleh setia koperasi, prinsip tersebut yaitu sebagai berikut :
- keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
- pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
- pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota;
- pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal;
- kemandirian;
- pendidikan perkoperasian;
- kerja sama antar koperasi.
Sebelum mendirikan koperasi, maka harus ada
persiapan-persiapan yang dilakukan. Persiapan itu adalah :
1) Anggota masyarakat yang akan
mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan
didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2) Agar orang-orang yang akan
mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi,
manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka
mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
PROSES PARTISIPASI
ANGGOTA
Partisipasi
merupakan keterlibatan mental dan emosional dari orang-orang dalam situasi
kelompok yang mendorong orang-orang tersebut memberikan kontribusinya terhadap
tujuan kelompoknya itu dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan
tersebut. Partisipasi anggota koperasi berarti anggota memiliki keterlibatan
mental dan emosional terhadap koperasi, memiliki motivasi berkontribusi kepada
koperasi, dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan organisasi maupun
usaha koperasi.
Partisipasi
anggota dalam koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para anggota
secara aktif dan menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan kebijakan,
arah dan langkah usaha, pengwasan terhadap jalannya usaha koperasi, penyertaan
modal usaha, dalam pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa hasil usaha.
Partisipasi anggota juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam
berbagai bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan
anggota sebagai pemilik maupun sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan
anggota ini diwujudkan dalam bentuk pencurahan pendapat dan pikiran dalam
pengambilan keputusan, dalam pengawasan, kehadiran dan keaktifan dalam rapat
anggota, pemberian kontirbusi modal keuangan, serta pemanfaatan pelayanan yang
diberikan oleh koperasi. Secara umum, partisipasi anggota koperasi menyangkut
partisipasi terhadap sumberdaya, pengambilan keputusan, dan pemanfaatan, atau
seringkali dibuat kategori partisipasi kontributif, partisipasi insentif.
Sejalan dengan kedudukan anggota koperasi yang memiliki identitas ganda baik
sebagai pemilik maupun pengguna/pelanggan, maka bentuk partisipasi anggota juga
mengikutinya.
Sebagai
pemilik, anggota memberikan kontribusi terhadap pembentukan dan pertumbuhan
perusahaan koperasi dan bentuk kontribusi keuangan, penyertaan modal,
pembentukan cadangan, simpanan, serta ikutserta dalam mengambil bagian dalam
penetapan tujuan, pembuatan keputusan koperasi maupun aktif dalam proses
pengawasan terhadap tata kehidupan organisasi koperasi dan kinerja usaha
koperasi. Selanjutnya sebagai pengguna, anggota memanfaatkan berbagai potensi
dan layanan yang disediakan koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggota dan
menunjang kegiatan usaha koperasi.
Berdasarkan
penjelasan diatas, maka secara generic terdapat beberapa bentuk partisipasi
anggota koperasi, yaitu :
1) Partisipasi dalam
pengambilan keputusan dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan, dan
penyampai/mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).
2) Partisipasi dalam
kontribusi modal (dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan sukarela/manasuka, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan,
penyertaan modal).
3) Partisipasi dalam
pemanfaatan pelayanan (dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi
pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi
berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan, besaran pembelian atau
penjualan barang maupun jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara
pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan).
4) Partisipasi dalam
pengawasan koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik,
ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi).
ORGANISASI SEBAGAI SUATU SISTEM
Organisasi sebagai sebuah sistem
Definisi sederhana dari organisasi adalah suatu kelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama. Tujuan merupakan hasil yang berupa barang, jasa, uang, pengetahuan dan lain – lain. Tujuan disini dapat di definisikan sebagai output, dan untuk menjadi output di perlukan input. Input dapat berupa raw material, sumber daya manusia, uang, informasi dan lain – lain. Sistem sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi.
Definisi sederhana dari organisasi adalah suatu kelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama. Tujuan merupakan hasil yang berupa barang, jasa, uang, pengetahuan dan lain – lain. Tujuan disini dapat di definisikan sebagai output, dan untuk menjadi output di perlukan input. Input dapat berupa raw material, sumber daya manusia, uang, informasi dan lain – lain. Sistem sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi.
Di dalam organisasi terjadi
konversi dari input menjadi output dan di perlukan banyak proses yang saling
berhubungan dari fungsi-fungsi struktural yang ada sebagai contoh RND, Produksi,
Accounting, Marketing, IT dan lain -lain. Proses berjalan sampai menjadi output
dan akan di dapat data yang di hasilkan selama berjalan. Diharapkan data dapat
diolah menjadi informasi dan di kembalikan kembali ke setiap fungsi departemen
dimana akan di gunakan untuk mengukur kinerja, kontrol dan untuk pendukung dari
pengambilan keputusan. Ratusan atau ribuan proses ini saling berhubungan dan
bekerja sama dapat kita namakan dengan istilah business process. Business
process akan berkembang terus sejalan dengan berkembangnya organisasi.
Organisasi bukan sekedar shared
vision, strategy, structure, system, style, staff and skills. Organisasi bisa
dilihat sebagai sistem sosial, ini cara paling pas melihat organisasi dari
perspektif lebih lebar. Inilah cara menterjemahkan “patterns” dan “events”.
Pada masa lalu, kita melihat organisasi hanya fokus pada bagian-bagian
tertentu. Bila sebuah departemen bekerja bagus sendiri dan tak terkoneksi
dengan departemen lainnya, akibatnya organisasi akan menderita.
Saat ini, banyak manajer mengakui
begitu banyaknya bagian dalam organisasi, khususnya keterkaitan antar bagian
seperti koordinasi antara pusat dan daerah, mandor dan buruh dan lain-lain.
Para manajer saat ini lebih peduli pada apa yang bekerja di dalam organisasi dan
feedback. Jadi, bila ada persoalan dalam organisasi, manajer tidak serta merta
fokus pada persoalan yang dilaporkan, melainkan melihat pola keterkaitan yang
lebih besar. Manajer lebih fokus pada hasil yang ingin dicapai organisasi.
Caranya, manajer lebih fokus pada struktur yang bisa menciptakan perilaku yang
mempengaruhi tindakan — dibandingkan reaktif pada tindakan-tindakan yang selalu
berulang sejak masa lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar