Rabu, 13 November 2013

SOFTSKILL BAHASA INDONESIA

Contoh Tulisan Ilmiah Populer


Tulisan populer biasanya tulisan ringan yang tidak "njelimet" dan bersifat hiburan. Termasuklah di dalamnya gosip. Selain itu, bahasa yang digunakan juga cenderung bebas (perhatikan, misalnya, bahasa yang digunakan di majalah GetFresh!). Model yang paling sulit ialah penulisan ilmiah. Model ini mensyaratkan objektivitas dan kedalaman pembahasan, dukungan informasi yang relevan, dan biasa diharapkan menjelaskan "mengapa" atau "bagaimana" suatu perkara itu terjadi, tanpa pandang bulu dan eksak (Soeseno 1982: 2). Dari aspek bahasa, tentu saja tulisan ilmiah mensyaratkan bahasa yang baku.
Meski demikian, ada satu model penulisan yang berada di tengah-tengahnya. Model tersebut dikenal dengan penulisan ilmiah populer dan merupakan perpaduan penulisan populer dan ilmiah. Istilah ini mengacu pada tulisan yang bersifat ilmiah, namun disajikan dengan cara penuturan yang mudah dimengerti (Soeseno 1982: 1; Eneste 2005: 171).

contoh tulisan ilmiah populer : 

APLIKASI BBM DI ANDROID / IPHONE. 

      Blackberry mengklaim bahwa 6 juta pengguna telah mendaftarkan diri di laman BBM.com untuk mengetahui kapan pastinya aplikasi yang sedianya akan diluncurkan pada September lalu itu tersedia di pasaran.  "Seperti yang anda ketahui, dalam waktu hanya tujuh jam saja sekitar satu juta pengguna Android telah menggunakan BBM versi tidak resmi," kata Blackberry. 
Berbeda dengan peluncuran sebelumnya, kali ini produsen ponsel asal Kanada itu akan menggilir peluncuran BBM guna memastikan sistem layanan pesan instan yang mereka miliki tidak mengalami gangguan lagi. 

        Para pengguna BBM dianjurkan mengunjungi laman BBM.com dari ponselnya dan diharapkan bersabar sebelum aplikasi resminya hadir di ponsel mereka. Untuk tahap pertama, Blackberry menyatakan para pengguna ponsel Samsung yang berada di wilayah Sub-Sahara Afrika bahkan sudah bisa mengunduh aplikasi BBM melalui Samsung Apps store sejak Selasa dini hari. 
Sebelumnya BlackBerry mengumumkan bahwa aplikasi BlackBerry Messenger (BBM) akan tersedia untuk perangkat Android dan iPhone mulai 21 September (waktu AS), namun aplikasi yang sempat diluncurkan di App Store dan diunduh oleh sejumlah pengguna iPhone akhirnya ditarik kembali dengan alasan teknis. 
Beberapa pengguna Android pun diketahui sempat berhasil menggunakan BBM untuk Android pada 22 September dengan mengunduh aplikasi tidak resmi yang beredar melalui jejaring sosial. 

             Blackberry kemudian mematikan server layanan BBM akibat padatnya lalu lintas data yang diakibatkan oleh "kebocoran" aplikasi tersebut sebelum peluncuran resminya. 
Aplikasi BBM palsu pun marak beredar di Play Store milik Google dan sempat mengecoh para pengguna Android, namun Blackberry memastikan bahwa aplikasi yang asli akan hadir di Play Store dan App Store atau bisa dicek melalui laman BBM.com. 
BBM sendiri merupakan layanan paling populer dari Blackberry setelah push-email dan pertama kali diumumkan akan tersedia untuk platform ponsel selain Blackberry pada pertengahan Mei lalu

Tugas Softskill Bahasa Indonesia

KUALITAS KARYA TULIS DITENTUKAN OLEH BEBERAPA ASPEK:

1.      Topik Menarik:
Sebagai sebuah sarana atau media penyampaian informasi dan aspirasi, maka karya tulis haruslah selayaknya memiliki judul dan topik yang mampu menarik minat khalayak ramai untuk membacanya. Seperti layaknya teaser atau cuplikan dari sebuah film yang akan tayang, topik yang menarik akan mampu memancing pembaca untuk dapat mengkaji bahkan menggali lebih dalam lagi apa yang terkandung di karya tulis tersebut.

2.      Mudah Dipahami:

Apabila karya tulis tersebut sudah memenuhi kaidah pertama, maka selanjutnya upayakan agar pembaca yang sudah tertarik, tidak menjadi tersesat di karya tulis yang kita buat, dengan cara mempermudah topik yang akan kita bahas di dalamnya. Beberapa kiat untuk hal tersebut salah satunya adalah dengan membuat bahasa sederhana di dalam karya tulis tersebut sehingga menjadi terkesan lebih membumi.

SOFTSKILL BAHASA INDONESIA

PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA YANG BAIK DAN BENAR SERTA CONTOH PENGGUNAANNYA

Bahasa sebagai media penghatar pesan, saat ini telah mengalami ekspansi makna jika dibandingkan dengan pada saat ditemukan untuk pertama kali. Lebih khusus membahas bahasa Indonesia, maka tak ayal lagi dengan sangat mudah dapat kita jumpai perkembangan makna yang ada di dalamnya. Berbagai ragam – seperti bahasa Ngondek, Alay sampai Slank yang sudah ada sejak dahulu – dewasa ini menjadi sebuah pola yang digunakan oleh masyarakat di sekitar kita sebagai alat komunikasi.
Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan secara eksplisit bahwa pemakaian ragam baku sebagai media komunikasi sudah amat jarang digunakan saat ini, terkecuali untuk format acara-acara resmi baik untuk institusi swasta maupun pemerintahan.
Bicara soal pemakaian ragam baku yang sesuai dengan kaidah EYD, maka akan muncul pemahaman-pemahaman seperti awalan Me-N sebagai bahan awal . Ketika dalam format baku, kita akan menemui kata-kata memesona dan memrakarsai untuk mengatakan figur yang 1) memiliki pesona dan 2) menggerakan insiatif sebuah ide / gerakan, maka akan berbeda apabila kita berbicara dengan rekan sejawat seperti pada contoh berikut :
“ Wuihh, kemarin liat Messi ngga bro? Mempesona banget ngelewatin Madrid!”
“ Ya wajar lah! Orang dia yang memprakarsai kegiatan itu dari awalnya”
Belum lagi kalau kita kaji lebih dalam kaitannya dengan ragam nomina, kata kerja, kata sifat, dan kata keterangan, yang pasti di dalamnya dapat dengan mudah kita temui berbagai contoh yang lebih gamblang sebagai pembeda.
Untuk nomina, kata saya sebagai penyebut orang pertama tentulah sudah amat sangat jarang kita dengar di dalam pergaulan antarmahasiswa atau katakanlah sesama supir angkutan umum. Sebaliknya, kata panggilan gue, penulis menjamin bahwa tidaklah akan digunakan pada saat Presiden SBY memimpin sidang kabinet.
Untuk ragam kata kerja, kata malas yang memiliki arti enggan untuk melakukan sesuatu, acap kali diucapkan bahkan dituliskan sebagai males di dalam percakapan sehari-harinya. Bahkan, untuk kaitannya dengan frase, maka terbentuklah beberapa frase baru dengan merujuk pada kata males, seperti pada mager atau males gerak.
Sehingga, kalaupun kita hendak mengimplementasikan keseluruhaan ragam EYD secara baik dan benar, maka sudah barang tentu dibutuhkan sebuah usaha yang gigih dan semaksimal mungkin. Karena pada dasarnya, sikap resistensi atau penolakan terhadap penggunaan ragam EYD bukanlah ditimbulkan dari keberatan sekelompok orang karena merugikan mereka, melainkan karena ragam tidak baku yang mereka gunakan, dinilai sudah cukup praktis di dalam hal implementasinya.
Hal inilah yang pada akhirnya menjadi acuan, bahwa bahasa yang dipergunakan sebagai alat komunikasi, cenderung bukanlah bahasa baku atau dalam hal ini bahasa yang ragam penulisannya mengikuti kaidah yang sudah ditetapkan.
Sebaliknya, bahasa Indonesia dengan dinamika yang semakin luas ada di masyarakat kita, telah mengalami proses tranformasi dengan keseharian masyarakat, sehingga dapat penulis katakan bahwa fungsi bahwa yang sesuai adalah sebagai penyampai pesan tanpa perlu mengindahkan kaidah baku yang berlaku.


TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA - TULISAN

Artikel Tentang Modal
A.    Pengertian Modal
Perusahaan membutuhkan modal dalam menjalankan aktifitasnya. Modal merupakan faktor yang sangat penting dalam perusahaan. Terdapat tiga jenis badan usaha, yaitu perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan manufaktur. Perusahaan memiliki kebutuhan modal yang berbeda-beda tergantung jenis usaha yang dijalankan. Pengertian modal menurut Brigham (2006:62) “modal ialah jumlah dari utang jangka panjang, saham preferen, dan ekuitas saham biasa, atau mungkin pos-pos tersebut plus utang jangka pendek yang dikenakan bunga”. Definisi modal dalam Standar Akuntansi Keuangan (IAI,2007:9) ”modal adalah hak residual atas asset perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban”.
Modal Aktif
Modal Aktif tertera di sebelah debet yang menggambarkan bentuk-bentuk penggunaannya, baik yang digunakan selama membangun perusahaan, maupun untuk pelaksanaan operasinya.
1. Menurut lamanya, modal aktif itu memberikan jasa dalam sebuah proses produksi. Modal tetap adalah modal yang memberikan jasa untuk proses produksi dalam waktu lama, misalkan tanah, mesin, gedung, komputer. Modal lancar adalah modal yang memberikan jasa hanya sekali dalam proses produksi, misalkan bahan baku, bahan pembantu, listrik.
2. Menurut wujud aktiva. Modal barang adalah modal aktiva yang berwujud kebendaan dan hak-hak atas sejumlah barang, misalkan tanah, gedung, mesin, perkakas, bahan dasar, bahan pembantu, maupun barang yang sudah jadi.  Sedangkan modal uang adalah aktiva yang berupa alat pembayaran dan hak atas sejumlah tagihan uang, misalkan uang kas, piutang, simpanan di bank mapun wesel tagih.
3. Menurut tetap atau tidaknya modal aktif itu tertanam dalam suatu badan usaha. Modal konstan adalah modal yang selalu tetap besarnya dalam suatu badan usaha, misalkan tanah. Modal variabel adalah modal yang tertanam dalam perusahaan dan sifatnya tidak tetap jumlahnya.
4. Menurut rentabilitas badan usaha. Modal yang dipakai dalam perusahaan, misalkan di perusahaan textil terdapat modal yang nyata dipergunakan untuk proses produksi pembuatan textil. Modal yang dipakai di luar perusahaan, misalkan saham-saham di PT lain yang sekiranya menguntungkan bagi suatu perusahaan penanam modal.
Modal Pasif
Modal pasif adalah hak-hak para pemilik dan para pemberi utang dinyatakan dalam nilai uang.
Komen : Menurut saya, memang modal itu sangat penting dalam membuka sebuah usaha. Sebab suatu modal itu adalah pegangan utama dalam membentuk lahan yang besar dan menguntungkan bagi sebuah perusahaan.

Penghindaran Pajak vs Penggelapan pajak

Pengantar
Konon, di dunia ini tidak ada sesuatu yang pasti selain pajak dan kematian. Kita hidup pasti membayar pajak dan juga pasti mati. Nyaris tidak ada tempat di dunia ini yang bebas dari pajak, kecuali kita tinggal di daerah terpencil dan tidak berhubungan dengan dunia luar sama sekali. Sejak bayi lahir ke dunia ini, mulai menggunakan berbagai barang kebutuhan hidup sehari-hari (pakaian, susu, makanan dll) semua terkena pajak. Pada saat orang tua membelanjakan uangnya untuk keperluan calon buah hati tercinta, saat itu pula kita sudah membayar pajak.
Bagi perusahaan, negara adalah “pemegang saham utama” dengan porsi sebesar 30% (tarif pajak yang berlaku). Sebelum laba dibagikan kepada para pemegang saham/owner, perusahaan terlebih dahulu diwajibkan untuk membayar 30% ke kas negara sebagai kewajiban pajak.
Bagi karyawan, demikian pula. Sebelum gaji dibayarkan kepada karyawan, sebelum kita bisa membelanjakan gaji yang kita peroleh, pada dasarnya pajak yang terutang (PPh 21) sudah harus dipotong dan disetorkan ke negara.
Komen : Menurut saya, pajak itu adalah sebuah kewajiban yang harus dibayarkan. Dalam negara ini, pajak merupakan salah satu kewajiban yang mesti dibayarkan oleh semua penduduk dinegara ini. Sedangkan bagi perusahaan pajak merupakan pemegang saham utama, entah itu merupakan kerugian atau keuntungan yg harus diterima oleh perusahaan tersebut.



  
HARGA POKOK PENJUALAN (HPP)
1. Pengertian HPP.
Pengertian Harga Pokok Penjualan
Yang dimaksud dengan harga pokok penjualan adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dijual atau harga perolehan dari barang yang dijual.
Ada dua manfaat dari harga pokok penjualan :
Sebagai patokan untuk menentukan harga jual.
Untuk mengetahui laba yang diinginkan perusahaan. Apabila harga jual lebih besar dari harga pokok penjualan maka akan diperoleh laba, dan sebaliknya apabila harga jual lebih rendah dari harga pokok penjualan akan diperoleh kerugian.
2. Rumus menghitung penjualan bersih.
Penjualan dalam perusahaan dagang sebagai salah satu unsur dari pendapatan perusahaan. Unsur-unsur dalam penjualan bersih terdiri dari:
– penjualan kotor;
– retur penjualan;
– potongan penjualan;
– penjualan bersih.
3. Rumus menghitung pembelian bersih.
Pembelian bersih adalah sebagai salah satu unsur dalam menghitung harga pokok penjualan.
Unsur-unsur untuk menghitung pembelian bersih terdiri dari:
- pembelian kotor;
- biaya angkut pembelian;
- retur pembelian dan pengurangan harga;
- retur pembelian;
- potongan pembelian.
Komen : Harga Pokok Penjualan ini merupakan salah satu patokan dalam menjual segala macem, karena dengan menggunakan HPP ini, maka akan terlihat hasil yang didapat dari penjualan tersebut entah itu mendapatkan laba atau mendapatkan kerugian.


ARTIKEL EKONOMI DI INDONESIA
Ekosistem bisnis
IT memainkan peran yang kuat dalam menciptakan bentuk-bentuk baru produk ekosistem bisnis. Ekosistem bisnis adalah jaringan pemasok, distributor, perusahaan outsourcing, perusahaan jasa transportasi, dan teknologi manufaktur yang saling berkaitan. Sebagai contoh, Microsoft: 1 milyar PC di seluruh dunia dan ratusan ribu bisnis bergantung pada platform Microsoft. EBay: Jutaan orang dan ribuan perusahaan bisnis menggunakan platform ini. Wal-Mart: Enterprise sistem yang digunakan oleh pemasok untuk meningkatkan efisiensi
Jaringan Ekonomi
Produk dan layanan IT menunjukkan efek jaringan yang kuat dan berpotensi menciptakan situasi "winner take all". Jaringan menyebabkan biaya yang dikeluarkan untuk menambah partisipan lainnya nol atau sedikit, sebaliknya keuntungan yang diperoleh bisa semakin besar. Bertentangan dengan hukum penurunan laba pada produk industri dan pertanian. Contohnya, Nilai dari Internet tumbuh secara eksponensial dengan kenaikan linier pengguna. Karena perangkat lunak tertentu dapat menjadi standar (seperti sistem operasi Windows atau Windows Office), orang bisa terkunci ke dalam standar dan nilai Windows tumbuh karena semakin banyak orang yang menggunakannya.
Komen : Dalam sebuah jaringan ekonomi memang diharuskan adanya produk dan layanan IT untuk membantu jalannya prosedur sebuah jaringan tersebut. Sebab jaringan dalam perekonomian ini akan berpengaruh untuk menambah patisipan lainnya entah nol atau sedikit. Dan IT juga memegang kuat dalam perekonomian ini.



PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi di Indonesia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN. Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
Kerugian keuntungan Negara
Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
Penggelapan dalam jabatan
Pemerasan
Perbuatan curang
Benturan kepentingan dalam pengadaan
Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).
Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum pejabat lokal, maupun nasional. Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan de-monstrasi. Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”.
Komen : Kalau berbicara tentang korupsi tidak akan pernah ada habisnya, dikarenakan terlalu banyak aksi korupsi dinegara ini. Banyak pejabat dan pemerintah yang menyalah gunakan kepercayaan rakyat dengan melakukan korupsi. Bahkan yang lebih parahnya, sudah tidak adanya kejujuran didalam negara ini. Maka dari itu, harus adanya tindak lanjut akan adanya korupsi.


PENDIDIKAN INDONESIA
 Dengan seiring perkembangannya zaman, dalam dunia pendidikan pun sudah mengalami banyak perubahan yang sangat daratis dalam Pendidikan indonesia. Pendidikan indonesia pun mulai laun semakin berkembang dari tahun ke tahun, dari kebijakan-kebijakan pemerintah sangat terbukti membawa kebijakn perubhan dalam ilmu pendidikan indonesia. Akan tetapi dari banyaknya berbagai macam kebijakan yang diambil, ada yang pro dan kontra, akan tetapi ini sangat patut dimaklumi mengingat didunia ini setiap individu ataupun golongan-golongan yang memiliki pola pikir yang berbeda-beda. Hal tersebut sesuai dengan wilayah indonesia ini yang memiliki bebagai macam-macam suku,ras,agama dan golongan. Tentu saja perbedaan tersebut sangat sulit untuk dihindarinya. Akhirnya Pendidikan di indonesia sudah mulai diperhatikan oleh pemerintahan,hal ini sangat baik sekali yang di ambil oleh pemerintah indonesia ini. pemerintah indonesia pun sangat serius menangani masalah yang sudah ada dalam pendidikan di indonesia. Hal ini sudah terbukti dari 20% APBN yang ditunjukan kepentingan bidan pendidikan. Sesungguhnya kita sangat patut dan bersyukur kepada Allah.SWT karena hal ini.
Dan akhirnya pendidikan di beberapa daerah di indonesia sudah menjalankan pendidikan grati. Hal tersebut membawa dampak positif khususnya bagi para masyarakat yang memiliki tingkat perekonomian yang rendah. Akhirnya yang mengalami perekonomian rendah sudah bisa mengecap dunia pendidikan,yang dulunya bagi setiap orang dianggap mahal dan timbulnya fenomena dan pradigma bawha pendidikan hanya milik orang kaya saja, sedangkan orang miskin tidak boleh bersekolah. Pendidikan di indonesia merupakan sebuah polemik yang tidak akan pernah kunjung habis,dalam bidang pendidikan di indonsesia masih adanya kontroversi. Saat ini banyak instansi yang menyindir dan mempertanyakan "Apakah kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah di bidan pendidikan berbanding lurus dangan hasil yang di harapkan?".
dimanakah kejujuran didalam bidang pendidikan ini? harus kemanakah negri ini?.
Komen : Di dunia ini memang sudah diakui akan pendidikan, tetapi sayangnya masih banyak saja sodara kita yang kurang mendapat pendidikan dan masih banyaknya anak-anak yang mendapat pendidikan tetapi malah melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dia lakukan pada saat menginjak usia dini. Maka dari itu harus adanya tindak lanjut dari pemerintah, untuk menegaskan adanya pendidikan yang memang layak untuk semua anak-anak didunia ini agar negara ini lebih berkembang dan tumbuh dengan adanya pendidikan yang dominan.






CARA MEMULAI INVESTASI
Sebelum memulai, ada baiknya Anda lihat diri Anda sekarang. Berapa “uang dingin” yang Anda miliki saat ini? Jangan gunakan uang yang dijatah untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Berapa banyak Anda mau berkomitmen untuk menyisihkan dana setiap bulan atau setiap tahunnya? Tiap orang punya latar belakang dan preferensi masing-masing yang berbeda satu sama lain. Kalau sudah melihat sikon diri sendiri, sekarang tentukan tujuan investasi Anda. Berapa besar target yang ingin Anda capai? Berapa lama jangka waktu yang Anda miliki? Apakah mau menyisihkan dana untuk pensiun? Ingin naik haji lima tahun lagi? Menabung untuk pendidikan anak Anda kelak? Sekedar ingin terlihat keren menyandang status sebagai ‘investor’? Atau ingin diam-diam kawin lagi dan butuh dana untuk menghidupi istri muda? (eh)
Kalau sudah, pertanyaannya sekarang, seberapa kuat Anda berkomitmen untuk beneran berinvestasi? Secara psikologis, manusia lebih suka bersenang-senang hari ini (instant gratification) daripada menunda demi kesenangan yang lebih besar di masa depan. Nah, bisakah Anda melawan godaan ini? Bayangkan, teman Anda punya iPhone 5 terbaru dan Anda masih menggunakan handphone yang Anda beli tiga tahun lalu. Teman Anda mencicil mobil baru tiap bulannya, sementara Anda mencicil saham dan reksadana. Teman Anda bisa mengelus-elus mobil barunya yang masih mulus. Anda bisa mengelus-elus apa? I’m not saying it’s going to be easy, but I’m telling you it’s probably going to be worth it. Tapi di sisi lain, jangan pula bersikap terlalu impulsif. Berinvestasi karena produk X atau bank Y menawarkan Samsung S4 baru atau mobil Avanza? Tertarik membeli reksadana atau saham karena harganya belakangan naik? Anda sih bisa saja keluar dari rumah dan naik angkutan apapun seadanya (ojek, angkot, bus, taksi), dan tiba di tempat yang dituju. Tapi perjalanan investasi tidak sama dengan perjalanan ke Kelapa Gading atau ke Pasar Minggu.
Nah, untuk mencapai itu semua, diperlukan instrumen investasi yang (1) bisa mengalahkan inflasi, dan (2) pada akhirnya kelak bisa menutup biaya hidup Anda tanpa Anda harus bekerja. Inflasi adalah ilusi yang mematikan karena menggerus kekayaan Anda tanpa Anda sadari. Lima tahun lalu, Rp10.000 bisa buat makan bakso berdua. Tapi sekarang, dengan nominal yang sama cuma dapat satu porsi saja. Lima tahun lagi mungkin cuma bisa dapat kerupuknya saja.
Saya tidak menyebut tabungan dan deposito sebagai instrumen investasi karena untuk mengalahkan inflasi saja ia gagal. Misalnya, suku bunga deposito di BCA untuk nominal di bawah Rp 2 miliar bunganya hanya 4,5%. Tabungan (Tahapan BCA) di bawah Rp 1 miliar cuma dapat bunga 1,3%. Bandingkan dengan inflasi kita yang ada di kisaran 6%. Kalau cuma ditabung, kekayaan Anda akan tergerus 4,7% tiap tahunnya, sementara kalau didepositokan, akan tergerus 1,5% per tahun.
Komen : Jika ingin menanamkan sebuah investasi, kita juga harus mengetahui berapa uang yang kita punya dalam berinvestasi. Jangan sampai apa yang kita tanam dalam investasi ini malah hasilnya akan membuat kerugian yang membuat kita jatuh. Nah maka dari itu diperlukan investasi yang bisa mengalahkan inflasi yang pada akhirnya kelak bisa menutupi biaya hidup anda tanpa diharuskannya anda bekerja.


KEMAJUAN INTERNET DI INDONESIA
Internet (kependekan dari interconnected-networking) ialah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/I P) untukmelayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Manakala Internet (huruf 'I'besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaranpaket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yangterbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking.
      Jumlah pengguna Internet yang besar dansemakin berkembang, telah mewujudkan budaya Internet. Internet juga mempunyaipengaruh yang besar atas ilmu, dan pandangan dunia. Dengan hanya berpandukan mesinpencari seperti Google, pengguna di seluruh dunia mempunyaiakses Internet yang mudah atas bermacam-macam informasi. Dibanding dengan bukudan perpustakaan, Internet melambangkan penyebaran(decentralization) /pengetahuan (knowledge) informasi dan data secara ekstrem.
      Perkembangan Internet juga telahmemengaruhi perkembangan ekonomi. Berbagai transaksi jual beli yang sebelumnyahanya bisa dilakukan dengan cara tatap muka (dan sebagian sangat kecil melaluipos atau telepon), kini sangat mudah dan sering dilakukan melalui Internet.Transaksi melalui Internet ini dikenal dengan nama e-commerce.
      Terkait dengan pemerintahan, Internetjuga memicu tumbuhnya transparansi pelaksanaan pemerintahan melalui e-government seperti di kabupaten Sra! gen yang manaternyata berhasil memberikan peningkatan pemasukan daerah dengan memanfaatkanInternet untuk transparansi pengelolaan dana masyarakat dan pemangkasan jalurbirokrasi, sehingga warga di daerah terebut sangat di untungkan demikian parapegawai negeri sipil dapat pula di tingkatkan kesejahterannya karena pemasukandaerah meningkat tajam.
Komen : Perkembangan internet sekarang semakin maju dan pesat, jadi bisa dikatakan bahwa didunia ini internet memang sangat dibutuhkan dan dijadikan salah satu kewajiban untuk membantu kemajuan di indonesia.








BAHAYA ROKOK
Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain.
Ada dua jenis rokok, rokok yang berfilter dan tidak berfilter. Filter pada rokok terbuat dari bahan busa serabut sintetis yang berfungsi menyaring nikotin. Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung(walapun pada kenyataanya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).
Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam. Rokok adalah benda beracun yang memberi efek santai dan sugesti merasa lebih jantan. Di balik kegunaan atau manfaat rokok yang secuil itu terkandung bahaya yang sangat besar bagi orang yang merokok maupun orang di sekitar perokok yang bukan perokok.
Dampak dari merokok
Sebagaimana kita ketahui di dalam asap sebatang rokok yang dihisap oleh perokok, tidak kurang dari 4000 zat kimia beracun. Zat kimia yang dikeluarkan ini terdiri dari komponen gas (85 persen) dan partikel. Nikotin, gas karbonmonoksida, nitrogen oksida, hidrogen sianida, amoniak, akrolein, asetilen, benzaldehid, urethan, benzen, methanol, kumarin, 4-etilkatekol,ortokresoldan perylene adalah sebaian dari beribu – ribu zat di dalam rokok.
Jumlah kematian dan klaim perokok Menurut penelitian Organisasi Kesehatan dunia (WHO), setiap satu jam, tembakau rokok membunuh 560 orang diseluruh dunia. Kalau dihitung satu tahun terdapat 4,9 juta kematian didunia yang disebabkan oleh tembakau rokok. Kematian tersebut tidak terlepas dari 3800 zat kimia, yang sebagian besar merupakan racun dan karsinogen (zat pemicu kanker), selain itu juga asap dari rokok memiliki benzopyrene yaitu partikel-partikel karbon yang halus yang dihasilkan akibat pembakaran tidak sempurna arang, minyak, kayu atau bahan bakar lainnya yang merupakan penyebab langsung mutasi gen.
Komen : Rokok merupakan salah satu yang banyak diminati oleh orang di negara ini, namun disayangkan mereka tidak mengetahui bahaya dari merokok tersebut. Bahwa merokok bisa merusak jantung dan kemungkinan mempercepat kematian. Karena kita telah mengetahui didalam asap sebatang rokok yang dihisap oleh perokok, tidak kurang dari 4000 zat kimia yang beracun.
MENDAUR ULANG SAMPAH
Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaurulangan dari material sampah. Hal ini biasanya dihasilkan dari kegiatan manusia, dan dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan. Pengelolaan ini melibatkan zat padat, cair, gas, atau radioaktif. Praktek pengelolaan sampah berbeda  antara daerah perkotaan dengan daerah pedesaan, berbeda juga  perumahan dan industri. sampah yg tidak berbahaya dari pemukiman dan di daerah perkotaan biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sedangkan untuk sampah dari area industri biasanya ditangani oleh perusahaan pengolah sampah. Metode ini  berbeda-beda tergantung banyak hal, diantaranya tipe zat sampah, tanah yg digunakan untuk mengolah dan ketersediaan area. Dan caranya dibagi rata dengan jenisnya, dari sampah organik, sampah anorganik, dan sampah berbahaya.
Pengolahan Sampah Organik
Sampah organik tergolong sampah yang gampang busuk.seperti sisa makanan, dedaunan dan masih banyak lagi. Sebenarnya sampah jenis ini masih bisa kita manfaatkan lagi. Asalkan kita tahu kegunaan dan juga cara mengolahnya. Jenis sampah organik bisa kita manfaatkan lagi menjadi pupuk kompos. Karena sampah organik berasal dari makluk hidup. Pengomposan yaitu zat tanaman, sisa makanan atau kertas, bisa diolah dengan menggunakan proses biologis. Contoh dari pengelolaan sampah menggunakan teknik ini adalah Green Bin Program (program tong hijau) yaitu seluruh  sampah organik  dikumpulkan di kantong khusus untuk di komposkan.
 Pengolahan Sampah Anorganik
Sampah anorganik sebaiknya kita daur ulang kembali. Jangan membuangnya secara sembarangan, karena jenis sampah ini tidak mudah untuk hancur. Kita memerlukan kreatifitas tinggi untuk mengubah sampah tersebut menjadi suatu barang yang mempunyai nilai beda. Proses pengambilan barang yang masih memiliki nilai dari sampah untuk digunakan kembali disebut sebagai daur ulang. Ada beberapa cara daur ulang, pertama adalah mengambil bahan sampahnya untuk diproses lagi. Kedua mengumpulkan dan menggunakan kembali sampah yang dibuang.Sampah yang biasa dikumpulkan adalah kaleng minum aluminum, kaleng baja makanan atau minuman, kertas, koran, majalah, dan kardus. Daur ulang dari produk yang komplek seperti komputer atau mobil lebih susah, karena bagiannya harus diurai dan dikelompokan menurut jenis bahannya.


Komen : Pengolahan sampah memang bisa didaur ulang, maka dari itu sampah sangat bermanfaat karna masih bermanfaat dan oleh itu jangan membuangnya secara sembarangan agar masih bisa didaur ulang dengan baik. Sampah tersebut juga bisa diolah dengan menggunakan proses biologis. Seperti zat tanaman, sisa makanan atau kertas. 

Selasa, 18 Juni 2013

Analisa Jurnal Tentang "ANTI MONOPOLI DAN DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT"

NAMA   : Rani Giantika Sari
KELAS   : 2EB04
NPM      : 25211877



ANALISA!


UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “rambu-rambu” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi menyebabkan setiap negara di dunia harus “rela” membuka pasar domestik dari masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas. Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.
UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
Pada waktu bersamaan diharapkan pengusaha nasional mampu untuk bersaing dengan “sehat“ di pasar-pasar regional dan internasional pada iklim globalisasi ekonomi sebagai tata ekonomi dunia baru. Pengaturan persaingan bisnis juga bertujuan untuk menjamin usaha mikro dan usaha kecil mempunyai kesempatan yang sama dengan usaha menengah dan usaha besar atau konglomerasi dalam perkembangan ekonomi bangsa.Pengaturan ini melindungi konsumen dengan harga yang bersaing dan produk alternatif dengan mutu tinggi mengingat pengaturan tersebut mencakup pada bidang manufaktur, produksi, transportasi, penawaran, penyimpanan barang dan pemberian jasa-jasa.
Persaingan usaha dapat terjadi dalam negosiasi perdagangan, aturan liberalisasi pasar dan inisiatif penanaman modal asing yang berpindah-pindah dikaitkan kebijakan pemerintah di dalam negeri untuk memenangkan persaingan bagi pengusaha nasional di pasar regional dan internasional.
Semua ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan kapasitas pengusaha nasional yang andal dan kuat bersaing di pasar regional dan internasional. Selain itu, kebijakan ekonomi pemerintah mampu meyakinkan para investor asing dan ekportir luar negeri mendapat kesempatan yang sama untuk bersaing di pasar dalam negeri dengan pengusaha lokal/nasional dalam mekanisme pasar yang sehat. Tujuan kebijakan persaingan usaha adalah menumbuhkan dan melindungi para pengusaha melakukan “persaingan sehat” yang dapat dilaksanakan dalam kegiatan ekonomi. Persaingan antar perusahaan adalah pembeli dan penjual memiliki pilihan yang luas kepada siapa untuk berhubungan dagang. Tujuan lain mengurangi atau melarang terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada pelaku ekonomi tertentu. Ekonomi pasar yang bersaing tidak terjadi dengan sendirinya.

Kamis, 25 April 2013

HUKUM DAGANG~






NAMA      : RANI GIANTIKA SARI
KELAS     : 2EB04
NPM       : 25211877











PENDAHULUAN



A.    latar belakang

Jaman semakin moderen, kebutuhan manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan  pelanggran-pelanggaran di dalam hukum perdagangan yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala besar.
Dari permasalahan yang sering terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut  HUKUM DAGANG. Hukum dagang ini di manfatkan agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan dan mencegah, dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.  Hukum Dagang tersebut juga merupakan salah satu hukum yang berlaku di Dunia untuk semua para pedagang dan konsumen yang ada memperjual-belikan dagangannya di pasar modal.


B. Permasalahan

Dari uraian diatas dapat disimpulkan beberapa permasalahan, yaitu apakah ada kaitannya dengan masyarakat biasa dan bukan pedagang serta hubungannya atau dalam istilah lain. Apapula manfaatnya asas-asas hukum dagang bagi masyarakat.




KERANGKA PIKIRAN




·       Definisi Dagang
·       Sistematika KUHD
·       Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
·       Perantara dalam Hukum Dagang
·       Manfaat Hukum Dagang
·       Tujuan Hukum Dagang



















PEMBAHASAN


§  Definisi Dagang


Perdagangan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara. Giatnya aktivitas perdagangan suatu negara menjadi indikasi tingkat kemakmuran masyarakatnya serta menjadi tolok ukur tingkat perekonomian negara itu sendiri. Sehingga bisa dibilang perdagangan merupakan urat nadi perekonomian suatu negara. Melalui perdagangan pula suatu negara bisa menjalin hubungan diplomatik dengan negara tetangga sehingga secara tidak langsung perdagangan juga berhubungan erat dengan dunia politik.

Dan Menurut Para Ahli       :

# MARWATI DJOENED
Perdagangan adalah kegiatan ekonomi yang mengaitkan antara para produsen dan konsumen. Sebagai kegiatan distribusi, perdagangan menjamin peredaran, penyebaran, dan pemyediaan barang melalui mekanisme pasar

# EENG AHMAN & EPI INDRIANI
Perdagangan adalah kegiatan tukar - menukar atau transaksi jual beli antara dua pihak atau lebih

# RANTI FAUZA MAYANA
Perdagangan adalah sektor jasa yang emnunjang kegiatan ekonomi antaranggota masyarakat dan antarbangsa

# LOO CHEE KUANG
Perdagangan merupakan salah satu cabang daripada bidang perniagaan

# NTR
Perdagangan merupakan kegiatan ekonomi yang brhubungan dengan kegiatan menjual atau membeli barang. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh laba

# ABDUL GAFAR PRINGGODIGDO
Perdagangan merupakan bidang usaha yang luas dan sumber penghasilan bagi orang banyak

# SEJARAG PERDAGANGAN BEBAS
Perdagangan merupakan keseluruhan atas totalitas dari kegiatan dagang

# BAMBANG UTOYO
Perdagangan merupakan proses tukar menukar barang dan jasa dari suatu wilayah dengan wilayah lainnya. kegiatan sosial ini muncul karena adanya perbedaan kebutuhan dan sumber daya yang dimiliki

# BAMBANG PRISHARDOYO, AGUS TRIMARWANTO & SHODIQIN
Pedagangan merupakan salah satu jenis kegiatan perusahaan karena menggunakan faktor - faktor produksi (sumber daya) untuk menyediakan atau meningkatkan pelayanan umum   

§  Sistematika KUHD

Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :

1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan, yakni :
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)

2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :

      Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran,dan dagang pada umumnya.

      KUHD di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.

§  Hubungan Hukum Perdata dan KUHD

      Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer). Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.
      Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.


§  Perantara Dalam Hukum Dagang

      Perantara

Merupakan penghubung antara pengusaha yang memberi kuasa di mana perantara ini yang akan melakukan perjanjian atau perikatan dengan pihak ketiga
*      


Jenis perantara:

1.      Di dalam perusahaan
Berdasarkan perjanjian perburuhan. Terdapat dalam pasal 1601 BW. Contoh: pelayan toko, kasir, manajer, pimpinan perusahaan, sales dan sebagainya.
2.      Di luar perusahaan
Berdasarkan perjanjian pemberian kuasa. Terdapat dalam pasal 1792-1819 BW. Contoh: makelar, komisioner, ekspeditur, agen.




§  Manfaat Hukum Dagang

Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Pengertian lain, hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto, 1987 : 5). Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dengan demikian jelas perdagangan memiliki kekuatan dalam badan hukum. Hal tersebut mampu menghindari terjadinya penyalahgunaan dalam perdagangan, baik dalam bentuk penipuan, pemerasan, pelanggaran hak cipta, serta hal-hal lainnya yang dapat merugikan salah satu pihak dalam perdagangan.


§  Tujuan Hukum Dagang

Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:

1.Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Dari sekian penegertian, unsur, ciri-ciri, sifat, dan fungsi hukum, maka tujuan dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain
.




 Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum:


1.Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
2. Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
3. Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
4. Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.
5. Jeremy Bentham (Teori Utility): Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Maka teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
6. J.H.P. Bellefroid: Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.
7. Prof. J Van Kan: Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu.


Sumber :

·         http://statushukum.com
·         http://wikipedia.com