v
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN EKONOMI
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada
umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme
semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Dalam keadaan hidup
demikian, pihak kolonial terus-menerus untuk mengintimidasi penduduk pribumi
sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu
para rentenir, pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana. Mereka
berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi
kesulitan hidup, sehingga tidakjarang terpaksa melepaskan tanah miliknya
sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang
membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia,
ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa
Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk
Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De
Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908,
Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927
dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga
saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan
membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan
koperasi.
Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908,
Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan
Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Kongres Koperasi I
menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari
berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi belum dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan
oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu
diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi
hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan
koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan
bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian
dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan
kader-kader koperasi
Pada dasarnya lembaga koperasi sejak
awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada
kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata
ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah.
Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak
satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus
diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi
oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri
sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa
esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski
belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi
bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan
diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur
perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Sumber :
• http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
• http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/
• http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=22&Itemid=34
• http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
• http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/
• http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=22&Itemid=34
v
PERBANDINGAN KOPERASI DI BERBAGAI NEGARA
PERBANDINGAN KOPERASI
SIMPAN PINJAM ANTARA NEGARA INDONESIA DENGAN EROPA(AMERIKA)
Koperasi simpan-pinjam
adalah koperasi yang secara khusus menerima tabungan dan memberikan pinjaman
kepada para anggotanya. Koperasi semacam ini dapat dibedakan dari koperasi
lainnya, misalnya koperasi kredit, khususnya koperasi kredit pertanian. Yang
juga memberikan berbagai pinjaman dengan menggunakan dana yang berasal dari
lembaga keuangan.
Koperasi pertanian di Amerika Serikat pada umumnya berbentuk koperasi kredit.
Berbeda dari koperasi pada umumnya, yang versi modernnya berasal dari koperasi Rochdale di Inggris pada tahun 1844, koperasi simpan-pinjam dimulai di negara Jerman pada pertengahan abad 19.
Koperasi pertanian di Amerika Serikat pada umumnya berbentuk koperasi kredit.
Berbeda dari koperasi pada umumnya, yang versi modernnya berasal dari koperasi Rochdale di Inggris pada tahun 1844, koperasi simpan-pinjam dimulai di negara Jerman pada pertengahan abad 19.
Tujuan dari koperasi kredit
(credit union) adalah untuk mengembangkan sikap hidup hemat diantara orang
miskin serta menyelamatkan mereka dari para rentenir. Dua gerakan koperasi yang
dimulai oleh Delitsch dan Raffeisen, meski berbeda ideologi, namun dibalik itu
semua mempunyai fungsi yang sama.
Motivasi Inggris untuk mengembangkan
koperasi kredit di India sama seperti di Amerika, dipengaruhi oleh pemerintahan
Belanda di Indonesia yang mempelopori Badan Kredit Kecamatan dan Unit Desa Bank
Rakyat Indonesia. Pada awalnya ada keinginan untuk membentuk suatu koperasi,
namun ide tersebut ditolak.
Tentu saja masih ada bentuk lain dari kegiatan simpan pinjam in dan masih banyak yang tetap berlanjut sampai sekarang yang tidak secara tegas berbentuk koperasi. Sampai sekarang bentuk seperti ini masih ada, khususnya di negara-negara Anglo Saxon dan Jerman. Beberapa koperasi kredit yang cukup penting tetap tidak terkait dengan pergerakan credit union khususnya di India.
Tentu saja masih ada bentuk lain dari kegiatan simpan pinjam in dan masih banyak yang tetap berlanjut sampai sekarang yang tidak secara tegas berbentuk koperasi. Sampai sekarang bentuk seperti ini masih ada, khususnya di negara-negara Anglo Saxon dan Jerman. Beberapa koperasi kredit yang cukup penting tetap tidak terkait dengan pergerakan credit union khususnya di India.
Unions (WOCCU), suatu badan
internasional mengenai credit union, pada umumnya terkait dengan International
Cooperative Alliance, perserikatan koperasi internasional dan mereka juga terkait
dengan International Cooperative Banking Association. Namun demikian, koperasi
kredit.
PEG adalah sebuah proyek dengan dana United States Agency for International Development (USAID). Pandangan-pandangan yang tercantum dalam laporan ini berasal dari pandangan penulis dan tidak semestinya berasal dari USAID, Pemerintah Amerika Serikat ataupun Pemerintah Indonesia.
PEG adalah sebuah proyek dengan dana United States Agency for International Development (USAID). Pandangan-pandangan yang tercantum dalam laporan ini berasal dari pandangan penulis dan tidak semestinya berasal dari USAID, Pemerintah Amerika Serikat ataupun Pemerintah Indonesia.
Data dari WOCCU menunjukkan
bahwa terdapat 37759 credit union yang terkait dengan lembaga tersebut, dengan
jumlah anggota lebih dari 100 juta, dan sebanyak 407 milyar dollar tabungan
(saham), kredit sebanyak 314 milyar dollar serta asset sebesar 470 milyar
dollar, per Desember 1999. Angka
tersebut termasuk untuk 800 ribu koperasi kredit di Sri Langka dan beberapa koperasi
kredit khusus di Thailand. Angka dari WOCCU diatas tidak termasuk koperasi di
India. Namun suatu sumber menyebutkan “koperasi kredit pertanian utama” di
India memiliki anggota lebih dari 139 juta dengan jumlah koperasi lebih dari
139 ribu. Sedangkan jumlah modal saham dan tabungan hampir mencapai 1,3 trilyun
rupee (sekitar 26 milyar dollar), dan kredit pertanian sebanyak 206 milyar
rupee (sekitar 4-5 milyar dollar) atau sekitar 46% dari total kredit pertanian8.
Sementara itu, terdapat juga pada bank komersial (non-koperasi) di India
terdapat 7 trilyun rupee tabungan dan 3.7 trilyun rupee kredit9. Di India juga
terdapat koperasi kredit non-pertanian (urban banks) dengan jumlah tabungan mencapai
0,6 trilyun atau 50% dari jumlah tabungan koperasi pertanian.
Apa Perbedaannya?
Perbedaan utama antara koperasi dengan bentuk usaha lainnya adalah setiap anggota memiliki hak yang sama (satu anggota satu suara). Hal ini berbeda dengan lembaga usaha lainnya yang memiliki variasi hak suara sesuai dengan timbangan tertentu.
Perbedaan utama antara koperasi dengan bentuk usaha lainnya adalah setiap anggota memiliki hak yang sama (satu anggota satu suara). Hal ini berbeda dengan lembaga usaha lainnya yang memiliki variasi hak suara sesuai dengan timbangan tertentu.
v
PENGERTIAN KOPERASI & TEORI KOPERASI
Istilah ekonomi mula-mula berasal dari perkataan Yunani.
Oikos berarti rumah tangga, dan nomos berarti aturan. Perubahan kata ekonomis
menjadi ekonomi mengandung arti aturan yang berlaku untuk memnuhi kebutuhan
hidup dalam suatu rumah tangga ekonomi. Rumah tangga dalam hal inidapat
meliputi rumah tangga perorangan (keluarga), badan usaha atau perusahaan, rumah
tangga pemerintah dsb.
Secara
garis besar ilmu ekonomi dibagi menjadi tiga, yaitu ilmu ekonomi deskriptif,
teori, dan terapan. Ilmu ekonomi deskriptif adalah kajian yang memaparkan
secara apa adanya tentang kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara pada suatu
masa tertentu. Misalnya ekonomi Indonesia pada tahun 70-an, ekonomi Jepang pasca
perang dunia II. Selain itu ilmu ekonomi juga dibahas khusus secara teori yaitu
makro ekonomi dan mikro ekonomi. Ilmu ekonomi teori ini membahas gejala-gejala
yang timbul sebagai akibat perbuatan manusia dalam usahanya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini makro ekonomi, mengkaji tentang
pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, inflasi, dsb. Mikro
ekonomi, hanya mempelajari bagian-bagian dari teori ekonomi secara lebih
mendalam seperti: pembentukan harga, rumah tangga produksi, konsumen, dsb.
Cabang yang ketiga dari ilmu ekonomi adalah ekonomi terapan. Ilmu ekonomi
terapan merupakan cabang ilmu yang membahas secara khusus tentang penerapan
teori ekonomi dalam suatu rumah tangga produksi, misalnya ekonomi perusahaan,
ekonomi moneter, ekonomi perbankan, dsb.
Di Indonesia koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian
nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian
nasional. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha
koperasi merupakan perwujudan dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Koperasi sebagai
salah satu pelaku ekonomi (organisasi ekonomi) yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus
melaksanakan prinsip koperasi antara lain :
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Dijelaskan pula bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara
lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian
rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
v PEMAHAMAN DALAM KOPERASI
PEMAHAMAN DASAR KOPERASI
A. Ideologi Perekonomian
Kapitalisme, serta Sosialisme merupakan ideologi perkonomian perekonomian yang dijadikan mainstream untuk berbagai negara yang saling bertolak belakang.
Ideologi Pereokonomian Kapitalis
Ideologi Perekonomian Sosialis
Ideologi Perekonomian Koperasi
B. Pengertian Koperasi
Black Laws Dictionary, while having a corporate existence, is primarly an organization for purpose of providing services and profit to its member and not for corporate profit.
International Labour Organization, usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risks and benefits of the undertaking. UU Perkoperasian 25 Tahun 1992, badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
UU Perkoperasian Tahun 2008 (new)
Paul Hubert Casselman,an economic system with system with social contrast.
R.M. Margono Djojohadikoesoemo, perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerjasama untuk memajukan ekonominya.
Soeriaatmaja, suatu perkumpulandari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia dengan tidak memandang haluan agama dan politik dan secara sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.
Wirjono Prodjodikoro, bersifat suatu kerja sama antara orang-orang yang termasuk golongan kurang mampu, yang ingin bersama untuk meringankan beban hidup atau beban kerja.
Mohammad Hatta, usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarjan tolong-menolong.
Black Laws Dictionary, while having a corporate existence, is primarly an organization for purpose of providing services and profit to its member and not for corporate profit.
International Labour Organization, usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risks and benefits of the undertaking. UU Perkoperasian 25 Tahun 1992, badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
UU Perkoperasian Tahun 2008 (new)
Paul Hubert Casselman,an economic system with system with social contrast.
R.M. Margono Djojohadikoesoemo, perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerjasama untuk memajukan ekonominya.
Soeriaatmaja, suatu perkumpulandari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia dengan tidak memandang haluan agama dan politik dan secara sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.
Wirjono Prodjodikoro, bersifat suatu kerja sama antara orang-orang yang termasuk golongan kurang mampu, yang ingin bersama untuk meringankan beban hidup atau beban kerja.
Mohammad Hatta, usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarjan tolong-menolong.
Unsur Pokok yang sama dalam koperasi :
a) Merupakan perkumpulan orang, bukan semata perkumpulan modal.
b) Adanya kesamaaan bauk dalam tujuan, kepentingan maupun kegiatan ekonomi.
c) Usaha yang bersifat sosial.
d) Bukan bertujuan untuk keuntungan badan koperasi tetapi untuk kesejahteraan anggota
e) Diurus bersama dengan semangat kebersamaan dan gotong royong.
f) Netral, Demokratis, Pendidikan, Moral
g) Menghindari persaingan antaranggota,
h) Merupakan suatu sistim
i) Sukarela, Mandiri dengan kepercayaan diri, Keuntungan dan manfaat sama
j) Pengaturan beragam setiap Negara, namun dengan prinsip koperasi yang sama.
a) Merupakan perkumpulan orang, bukan semata perkumpulan modal.
b) Adanya kesamaaan bauk dalam tujuan, kepentingan maupun kegiatan ekonomi.
c) Usaha yang bersifat sosial.
d) Bukan bertujuan untuk keuntungan badan koperasi tetapi untuk kesejahteraan anggota
e) Diurus bersama dengan semangat kebersamaan dan gotong royong.
f) Netral, Demokratis, Pendidikan, Moral
g) Menghindari persaingan antaranggota,
h) Merupakan suatu sistim
i) Sukarela, Mandiri dengan kepercayaan diri, Keuntungan dan manfaat sama
j) Pengaturan beragam setiap Negara, namun dengan prinsip koperasi yang sama.
v
INTERAKSI KOPERASI DENGAN MANUSIA
Koperasi sebagai
lembaga ekonomi rakyat yang menggerakkan perekonomian rakyat dalam memacu
kesejahteraan sosial masyarakat. Oleh karena itu, pertumbuhan koperasi dan
pertumbuhan bisnisnya dari waktu ke waktu perlu ditingkatkan sehingga koperasi
menjadi bagian substantif dan integralistik dalam perkenomian nasional. Karena
demokrasi ekonomi yang mau kita kembangkan juga melalui pertumbuhan bisnis
koperasi yang memadai. Kecuali itu, demokrasi ekonomi mengandung unsur
kekeluargaan, pemerataan, keadilan sosial, dan kesejahteraan bagi seluruh
rakyat.
Dalam menggerakkan koperasi dibutuhkan keterampilan teknik, ekonomis, sosial dan ketekunan serta disiplin tertentu sesuai dengan dinamika keprofesionalan dan derap partisipasi yang poluler dari anggota yang terlibat dalam koperasi saat ini dan mendatang.
Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat. Sebagai mahluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri. Manusia membutuhkan manusia-manusia lainnya untuk bekerjasama. Ditengah relasi tersebut akan muncul peran modal sosial. Modal sosial mengacu pada institusi, hubungan, dan norma-norma yang membentuk kualitas dan kuantitas interaksi sosial suatu masyarakat. Institusi yang relevan dengan modal sosial diantaranya adalah koperasi, karena koperasi merupakan sebuah gerakan perubahan sosial yang menekankan pada fungsi pembangunan yang berpusat pada manusia (human centre development). Sudah barang tentu menjadikan modal sosial ini sebagai sebuah poin penting untuk mencapai tujuan-tujuanya disamping modal material.
Dalam menggerakkan koperasi dibutuhkan keterampilan teknik, ekonomis, sosial dan ketekunan serta disiplin tertentu sesuai dengan dinamika keprofesionalan dan derap partisipasi yang poluler dari anggota yang terlibat dalam koperasi saat ini dan mendatang.
Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat. Sebagai mahluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri. Manusia membutuhkan manusia-manusia lainnya untuk bekerjasama. Ditengah relasi tersebut akan muncul peran modal sosial. Modal sosial mengacu pada institusi, hubungan, dan norma-norma yang membentuk kualitas dan kuantitas interaksi sosial suatu masyarakat. Institusi yang relevan dengan modal sosial diantaranya adalah koperasi, karena koperasi merupakan sebuah gerakan perubahan sosial yang menekankan pada fungsi pembangunan yang berpusat pada manusia (human centre development). Sudah barang tentu menjadikan modal sosial ini sebagai sebuah poin penting untuk mencapai tujuan-tujuanya disamping modal material.
v MOTIVASI KOPERASI EKONOMI
Koperasi merupakan satu-satunya pelaku usaha yang
eksistensinya diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu koperasi
diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional Indonesia.
Motivasi berkoperasi seharusnya didasari oleh latar belakang kepentingan yang sama, karena suatu aktivitas bersama yang didasari oleh kepentingan yang sama akan membuahkan bentuk kerjasama yang harmonis, sehingga pada gilirannya akan lebih memudahkan pencapaian tujuan bersama. Terkait dengan berkoperasi ini akan berdampak pada kualitas kehidupan berkoperasi selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi energi bagi pencapaian tujuan berkoperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai bila para anggota mengikuti perkembangan kehidupan anggota dan lingkungan dunia usaha.
Abraham H Maslow adalah satu ilmuwan terkemuka yang menggali teori motivasi dengan satu kesimpulan, bahwa manusia tidak dapat diperlakukan setara dengan alat produksi lainnya. Akan tetapi harus diperlakukan sesuai harkat, martabat dan kultur budayanya. Secara umum teori motivasi menekankan, bahwa manusia mempunyai kebutuhan sangat komplek, tidak hanya terbatas pada kebutuhan peningkatan taraf hidup kebendaan, akan tetapi ada peningkatan kebutuhan lain, yaitu kebutuhan keamanan, sosial, prestise dan pengembangan diri.
Koperasi memiliki nilai-nilai ideologi. Ideologi koperasi diartikan sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan.
Motivasi berkoperasi seharusnya didasari oleh latar belakang kepentingan yang sama, karena suatu aktivitas bersama yang didasari oleh kepentingan yang sama akan membuahkan bentuk kerjasama yang harmonis, sehingga pada gilirannya akan lebih memudahkan pencapaian tujuan bersama. Terkait dengan berkoperasi ini akan berdampak pada kualitas kehidupan berkoperasi selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi energi bagi pencapaian tujuan berkoperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai bila para anggota mengikuti perkembangan kehidupan anggota dan lingkungan dunia usaha.
Abraham H Maslow adalah satu ilmuwan terkemuka yang menggali teori motivasi dengan satu kesimpulan, bahwa manusia tidak dapat diperlakukan setara dengan alat produksi lainnya. Akan tetapi harus diperlakukan sesuai harkat, martabat dan kultur budayanya. Secara umum teori motivasi menekankan, bahwa manusia mempunyai kebutuhan sangat komplek, tidak hanya terbatas pada kebutuhan peningkatan taraf hidup kebendaan, akan tetapi ada peningkatan kebutuhan lain, yaitu kebutuhan keamanan, sosial, prestise dan pengembangan diri.
Koperasi memiliki nilai-nilai ideologi. Ideologi koperasi diartikan sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan.
Namun terkait dengan ideology koperasi umumnya gagasan dasar
ideology koperasi adalah sama yaitu:
1. Kerjasama adalah lebih baik dari persaingan
2. Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi daripada benda.
3. Manusia dihargai sama derajat. Sebagai anggota, masing-masing memiliki hak suara. Dalam koperasi dikenal konsep “satu orang satu suara”
4. Manusia disamping sebagai makhluk hidup sosial, juga sebagai makhluk individu yang berketuhanan.
Gagasan dasar ideologi koperasi diatas diwujudkan dalam suatu organisasi koperasi, yang dibentuk oleh kelompok-kelompok orang yang mengelola perusahaan bersama, yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individual para anggotanya
1. Kerjasama adalah lebih baik dari persaingan
2. Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi daripada benda.
3. Manusia dihargai sama derajat. Sebagai anggota, masing-masing memiliki hak suara. Dalam koperasi dikenal konsep “satu orang satu suara”
4. Manusia disamping sebagai makhluk hidup sosial, juga sebagai makhluk individu yang berketuhanan.
Gagasan dasar ideologi koperasi diatas diwujudkan dalam suatu organisasi koperasi, yang dibentuk oleh kelompok-kelompok orang yang mengelola perusahaan bersama, yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individual para anggotanya
v STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI
A.
Rapat
Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
C. Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
v FUNGSI KOPERASI
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan
ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan koperasi :
1. Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
2. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
3. Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat.
4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
5. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan koperasi :
1. Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
2. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
3. Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat.
4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
5. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.
v TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-undang
Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.